Akhiri Kunjungan ke Ujung Padang, Anton Saragih Tinjau Jembatan Perbatasan Asahan

Share this:
BMG
Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih meninjau jembatan penghubung Nagori Rawa Masin, Kecamatan Ujung Padang dengan Desa Suka Makmur, Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, Senin (6/10/2025). 

UJUNG PADANG, BENTENGSIANTAR.com– Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih, didampingi sejumlah pejabat daerah, melaksanakan kunjungan kerja (kunker) ke Kecamatan Ujung Padang, Sumatera Utara, Senin (6/10/2025). Kunjungan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dalam memastikan program pembangunan yang dilaksanakan benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Kedatangan Anton Saragih bersama rombongan di Kecamatan Ujung Padang disambut hangat camat setempat, Manaon Siregar. Dalam kesempatan tersebut, Anton menekankan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang efisien.

“Jangan sampai ada warga Ujung Padang yang harus pergi ke Raya hanya untuk mengurus KTP, akta lahir, atau akta kematian,” tegas Anton.

Selain itu, Anton juga menerima permohonan perbaikan bendungan Kampung Baru Hilir dan bendungan Tanjung Marihat, Nagori Sei Merbau, yang diajukan oleh Camat Ujung Padang, untuk mendukung peningkatan infrastruktur pertanian di wilayah tersebut.

Setelah mengunjungi Kantor Camat, Anton melanjutkan kunjungan ke Puskesmas Ujung Padang. Di sini, Anton menekankan pentingnya pelayanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.

“Pastikan warga bisa berobat hanya dengan menunjukkan KTP. Layani pasien dengan tulus, ikhlas, dan senyuman agar mereka merasa nyaman,” pesan Anton kepada staf Puskesmas.

BacaAlasan Bupati Simalungun Tolak Konversi Kebun Teh Sidamanik

Yusni Lusten Sitorus, Kepala Bagian Tata Usaha Puskesmas Ujung Padang, menyampaikan permohonan penambahan dokter mengingat puskesmas hanya memiliki satu orang dokter yang juga merangkap sebagai kepala puskesmas.

Menanggapi hal itu, Anton langsung menginstruksikan Kepala Dinas Kesehatan, Edwin Tony SM Simanjuntak, untuk segera menindaklanjuti permohonan tersebut.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: