Momen Haru Ketua BUMNag Unggul Jaya dan Istri Berpelukan Sebelum Digelandang Polisi
- 2 jam lalu
- dibaca 13 kali
DOBANA, BENTENGSIANTAR.com– Momen haru menyelimuti saat Ketua Badan Usaha Milik Nagori (BUMNag) Unggul Jaya, Jantuahman Purba dijemput polisi dari kediamannya di Huta Ponton Terang, Nagori Dolok Merangir II, Kecamatan Dolok Batu Nanggar (Dobana), Simalungun, Selasa (25/11/2025), pagi. Jantuahman ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana BUMNag Unggul Jaya, dengan kerugian negara senilai Rp533 juta lebih.
Sebelum digelandang petugas ke Mapolres Simalungun, Jantuahman Purba tampak dipeluk istrinya. Pria 44 tahun bahkan diberangkatkan sang istri dengan doa. Bahkan, Tim Unit Tipidkor yang bertugas melakukan penjemputan ikut dalam larut dalam suasana haru itu. Akan tetapi demi tugas negara, penegakan hukum tetap berjalan.
Penangkapan Jantuahman dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/208/XI/2025/Reskrim yang diterbitkan sehari sebelumnya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Simalungun, ditemukan kerugian negara mencapai Rp533.297.283 (lima ratus tiga puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh tiga rupiah) dari pengelolaan dana BUMNag periode 2021 hingga 2024.
Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang mengatakan, setelah penangkapan, tersangka dibawa ke Polres Simalungun untuk pemeriksaan dengan didampingi pengacara yang disiapkan penyidik, Bripka Jefri Siagian. Pada Rabu, 26 November 2025 pukul 09.30 WIB, tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Ruang Tahanan Polres Simalungun.
Baca: Mantan Pangulu Nagori Purwodadi Ditangkap Polisi, Perkara Korupsi Dana Desa
KBO Sat Reskrim, Ipda Bilson Hutauruk memerinci kerugian negara berasal dari beberapa pos, antara lain; selisih penarikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp65 juta, modal usaha simpan pinjam Rp397 juta yang tak jelas penggunaannya. Kemudian, modal BSI Link sebesar Rp39 juta dan modal usaha toko desa sebesar Rp30 juta.
“Semuanya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Bilson, Rabu (26/11/2025).

Jantuahman Purba, saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Simalungun, Rabu (26/11/2025, pagi.
Baca: Terjerat Korupsi Dana Desa, Mantan Pangulu Purwodadi Cengar Cengir Saat Diserahkan ke Jaksa
Atas perbuatannya, Jantuahman diduga melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/13/VIII/2025/SAT RESKRIM/POLRES SIMALUNGUN yang dibuat pada 19 Agustus 2025.
