Daftar Lengkap 37 Pejabat di Simalungun Dilantik Tahun 2026, Ada Camat dan 3 Lurah

Share this:
BMG
Para PNS Pemkab Simalungun, yang dilantik sebagai pejabat administrasi dan pengawas melakukan penandatanganan berita acara pelantikan disaksikan Sekda Mixnon Andreas Simamora, pada Jumat (06/02/2026). 

RAYA, BENTENGSIANTAR.com– Sebanyak 37 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun dilantik sebagai pejabat administrasi dan pengawas pada Jumat (06/02/2026). Dari 37 pejabat itu, satu orang di antaranya dilantik sebagai camat dan tiga orang sebagai lurah. Pelantikan ini menandai penugasan baru bagi pejabat yang baru dilantik.

Prosesi pelantian dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Simalungun, Mixnon Andreas Simamora, yang bertindak mewakili Bupati Simalungun, berlangsung di Balei Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun yang terletak di Pamatang Raya, Sumatera Utara.

Pelantikan pejabat itu dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor: 100.3.3.2/59.a/2026, yang secara khusus mengatur tentang pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji PNS dalam jabatan administrator dan pengawas di lingkungan Pemkab Simalungun.

Sebagai saksi dalam pelantikan Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Debora DPI Hutasoit; Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Jon Rismatuah Damanik; serta rohaniwan dari agama Islam, Kristen Protestan, dan Katolik.

Acara juga dihadiri oleh pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemkab Simalungun, keluarga para pejabat yang dilantik, serta undangan lainnya.

Berikut ini daftar lengkap nama-nama PNS yang dilantik sebagai pejabat administrasi dan pengawas:

BacaWesly Silalahi Rotasi 15 Pejabat Eselon II Pemko Siantar, 5 Tetap di Jabatan Lama

Dalam pidatonya yang dibacakan oleh Sekda, Bupati Simalungun, Anton Achmad Saragih menyampaikan jabatan yang diberikan merupakan bentuk tanggung jawab yang harus diemban dengan penuh kesadaran kepada pimpinan serta Tuhan Yang Maha Esa.

Halaman Selanjutnya >>>

Share this: