Eks Lokalisasi Bukit Maraja Jadi Sarang Narkoba, Dua Pengedar Diringkus
- 2 jam lalu
- dibaca 25 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Bangun berhasil membongkar praktik peredaran narkotika yang memanfaatkan warung tuak di kawasan eks lokalisasi Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (25/02/2026) malam tersebut, dua orang pengedar sabu diringkus bersama sejumlah barang bukti.
Kapolsek Bangun, AKP Hengky Siahaan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi barang haram di lokasi tersebut. Kedua tersangka yang diamankan adalah MPH (45) dan HAN (41), keduanya merupakan warga Jalan Kenari, Nagori Nusa Harapan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
”Saat warung tuak itu kami gerebek, kedua tersangka berada di sana dan tidak dapat mengelak,” ujar Hengky, kepada BENTENG SIANTAR, Kamis (05/03/2026).
Baca: Lagi Santai Tunggu Pembeli di Kamar Kos, Bandit Sabu di Siantar Estate Malah Keciduk
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita paket sabu dengan total berat brutto 4,6 gram. Berikut rincian barang bukti yang diamankan: 4 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 4,29 gram, 1 bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0,31 gram, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp888.000, dua unit ponsel (Vivo dan Realme) yang diduga digunakan untuk transaksi, dan satu kotak rokok, tisu, dan plastik klip kosong.
”Semua ini adalah bukti kuat bahwa kedua tersangka adalah pengedar aktif,” tegas Hengky.
