Markas Narkoba di Eks SPBU Saribudolok Digerebek, 5 Orang Diringkus
- 8 jam lalu
- dibaca 45 kali
SARIBUDOLOK, BENTENGSIANTAR.com– Menindaklanjuti laporan masyarakat ke Polda Sumatera Utara, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun berhasil membongkar praktik peredaran narkotika di Kelurahan Saribudolok, Kecamatan Silimakuta. Dalam operasi tersebut, lima orang tersangka berhasil diringkus di sebuah lokasi bekas SPBU.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi bahwa penangkapan dilakukan di Jalan Besar Siantar-Saribudolok, Dusun Bandar Raya. Kelima tersangka yang diamankan berinisial RS (22), S (28), OD (34), BG (41), dan SP (46).
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran gelap narkoba, di antaranya: 3 bungkus plastik klip berisi sabu (berat kotor 0,47 gram), 8 bungkus ganja (berat kotor 30,91 gram), 4 kaca pirex berisi sisa sabu dan 2 alat hisap (bong).
Kemudian, 1 unit timbangan elektrik dan sejumlah plastik klip kosong, dan uang tunai senilai Rp700.000 yang diduga hasil penjualan.
Baca: Edan! Pria asal Siantar Ini Titip Sabu pada Anak 9 Tahun, Terungkap Karena Orderan Tidak Dibayar
Saat diinterogasi, para tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial W, warga Kecamatan Silimakuta. Namun, saat petugas melakukan pengejaran ke kediamannya, pelaku W sudah melarikan diri.
”Hingga saat ini, W belum berhasil diamankan dan masih dalam pencarian (DPO),” tegas AKP Verry Purba.
Baca: Polsek Saribudolok Tangkap Pengendara Kawasaki Ninja Bawa Sabu
Saat ini, kelima tersangka beserta seluruh barang bukti telah diboyong ke Mako Sat Resnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
