SK Pemberhentian Sementara 992 Guru Non Sarjana di Simalungun Melanggar Aturan
- Kamis, 4 Jul 2019 - 13:38 WIB
- dibaca 1.720 kali
MEDAN, BENTENGSIANTAR.com– Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor: 188.45/5929/25.3/2019 tentang Pemberhentian sementara dalam jabatan fungsional guru yang belum memiliki ijazah Sarjana (S1) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Simalungun dinilai melanggar aturan.
Hal ini disampaikan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar. Menurut Abyadi, pelanggaran ini terlihat karena SK tersebut tidak mengacu pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan program sarjana (S1) Kependidikan bagi guru dalam jabatan dan Permendikbud 015 Tahun 2009 tentang Penetapan perguruan tinggi penyelenggara program Sarjana (S1) kependidikan bagi guru dalam jabatan.
“Dua Permendikbud ini sepertinya tidak menjadi rujukan atas keluarnya SK itu,” kata Abyadi Siregar, Kamis (4/7/2019).
Abyadi menjelaskan, pada SK yang dikeluarkan Bupati Simalungun JR Saragih tersebut ditetapkan bahwa seluruh guru yang berjumlah 992 guru yang masih hanya menggenggam ijazah Diploma maupun SPG, diberhentikan sementara dari jabatan fungsional mereka. Padahal, pada Permendikbud Nomor 58 Tahun 2008 pada pasal 3 huruf a disebutkan bahwa penyelenggaraan program S1 kependidikan bagi guru dalam jabatan dilaksanakan dengan mengutamakan bahwa penyelenggaraan pendidikan tersebut tidak mengganggu tugas dan tanggungjawabnya di sekolah.
“Artinya, pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan tersebut tidak kemudian membuat guru-guru tersebut berhenti dalam menjalankan tugasnya di sekolah. Nah, kalau sekarang ini kan setelah SK ini keluar mereka tidak lagi menjadi guru,” ujarnya.
Baca: Ratusan Guru Honorer Simalungun Demo Tolak Pemangkasan Gaji Honor
Baca: Gaji Guru Honorer Turun, Rasionalisasi Paling Mungkin Dilakukan
Kemudian kata Abyadi, SK bupati tersebut juga mengabaikan beberapa hal yang menjadi efek turunan dari pemberhentian sementara dari jabatan fungsional yang notabene sudah melanggar aturan tersebut. Sebab, seluruh tunjangan fungsional atau subsidi tunjangan fungsional dan maslahat tambahan (tambahan kesejahteraan dalam bentuk tunjangan pendidikan, asuransi pendidikan, beasiswa dan penghargaan bagi guru; serta kemudahan untuk memperoleh pendidikan bagi putra dan putri guru, pelayanan kesehatan, atau bentuk kesejahteraan lain, red) lainnya yang menjadi hak para guru tersebut juga dihentikan.
“Ini kan menyangkut hak orang. Saya tidak melihat korelasi antara pemberhentian jabatan fungsional tersebut dengan pemberhentian tunjangannya,” ungkapnya.