SK Pemberhentian Sementara 992 Guru Non Sarjana di Simalungun Melanggar Aturan

Share this:
BMG
Abyadi Siregar, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

Selain itu, Abyadi juga mendengar adanya rumor bahwa 992 guru yang diberhentikan sementara dari jabatan fungsionalnya sebagai guru tersebut akan melaksanakan pendidikan mengambil jenjang S1 tersebut di Universitas Efarina, yang notabene milik JR Saragih. Ia memastikan jika hal tersebut benar, maka itu juga menjadi pelanggaran serius.

Sebab sesuai Permendikbud Nomor 015 Tahun 2009, universitas-universitas yang menjadi tempat penyelenggaraan pendidikan program Sarjana (S1) kependidikan bagi guru dalam jabatan sudah ditetapkan. Di Sumatera Utara, hanya ada tiga yakni Universitas Negeri Medan (Unimed), Universitas HKBP Nommensen (UHN), dan Universitas Simalungun (USI).

“Dan itu juga program studinya sudah ditentukan pada masing-masing universitas. Di Unimed, misalnya untuk 22 program studi, di Universitas HKBP Nommensen ada lima program studi dan di Universitas Simalungun 1, program studi yakni pendidikan biologi. Artinya, yang non guru biologi juga tidak bisa melaksanakannya di USI melainkan di universitas lain begitu aturannya,” sebutnya.

BacaOrangtua Arnita Turnip: Terima Kasih Ombudsman, Kami Lega Sekarang

Baca443 Mahasiswa dan Mahasiswi USI Diwisuda, Ini Harapan Rektor

Akan tetapi memang kata Abyadi, universitas lain yang tidak ditetapkan sebagai penyelenggara pendidikan program sarjana bagi guru dalam jabatan tersebut juga dapat ikut serta jika melakukan kerjasama dengan universitas yang ditetapkan sebagai penyelenggara.

“Universitas Evarina misalnya boleh menyelenggarakan tapi dengan bekerjasama dengan Unimed, Universitas HKBP Nommensen atau USI. Karena tiga universitas ini yang mendapat lisensi untuk menyelenggarakannya. Nah, MoU ini yang kita perlu telusuri,” pungkasnya.

Share this: