Soal Pemberhentian 992 Guru Non Sarjana di Simalungun, GMKI Ultimatum JR Saragih

Share this:
BMG
Gito M Pardede, Koordinator GMKI Wilayah Sumut-NAD.

MEDAN, BENTENGSIANTAR.com– Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) mengecam kebijakan Bupati Simalungun JR Saragih yang memberhentikan sementara 992 guru non sarjana dari jabatan fungsional mereka. GMKI menilai banyak hal ‘ganjil’ atas munculnya kebijakan yang tertuang pada Surat Keputusan (SK) Nomor 188.45/5929/25.3/2019 itu.

Demikian disampaikan Koordinator GMKI Wilayah Sumut-NAD Gito M Pardede, Jumat (5/7/2019). Dalam SK tersebut, Bupati JR Saragih memberhentikan sementara 992 guru yang hanya menggenggam ijazah diploma maupun SPG (Sekolah Pendidikan Guru). Pemkab Simalungun juga memberikan batas untuk meraih gelar S1 sampai November 2019.

“Poin yang paling kami soroti adalah Pemkab Simalungun mengharuskan guru yang belum S1 untuk berkuliah di Universitas Efarina yang notabene milik JR Saragih, dan tidak mengakui ijazah dari luar. Ada apa dengan ijazah dari luar? Kami melihat ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan sangat terasa dalam pembuatan kebijakan ini,” kata Gito, melalui keterangan tertulis kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (5/7/2019).

Gito menjelaskan, jika tujuan kebijakan ini adalah untuk peningkatan kualitas guru, maka hal ini harus melalui kajian yang komprehensif. Sehingga tidak perlu ada guru yang dikorbankan hanya karena ijazah.

“Kami mendapat informasi dari salah seorang guru SD di Simalungun mengungkapkan bahwa ada pertemuan minggu lalu, 992 guru dipertemukan di Kantor Pemkab Simalungun. Anehnya, Pemkab Simalungun mengharuskan 992 PNS Guru untuk melanjutkan Sarjana S1 di Universitas Efarina (Unefa), Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun,” ujarnya.

BacaSK Pemberhentian Sementara 992 Guru Non Sarjana di Simalungun Melanggar Aturan

BacaRatusan Guru Honorer Simalungun Demo Tolak Pemangkasan Gaji Honor

Informasi ini, menurut Gito memperkuat indikasi terjadinya penyalahgunaan wewenang dan jabatan oleh JR Saragih maupun Pemkab Simalungun.

“Jika ini benar, maka perlu saya ingatkan, GMKI akan terus mengawal bahkan melaporkan hal ini kepada Mendagri maupun Ombudsman, bahkan KPK RI atas dugaan abuse of power,” pungkasnya.

BacaGaji Guru Honorer Turun, Rasionalisasi Paling Mungkin Dilakukan

Baca443 Mahasiswa dan Mahasiswi USI Diwisuda, Ini Harapan Rektor

Sebelumnya, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara Abyadi Siregar juga menyampaikan hal yang sama. Menurutnya, jika para guru tersebut diharuskan melaksanakan pendidikan mengambil jenjang S1 di Universitas Efarina, maka hal itu melanggar aturan. Sebab sesuai Permendikbud Nomor 015 Tahun 2009, universitas-universitas yang menjadi tempat penyelenggaraan pendidikan program Sarjana (S1) kependidikan bagi guru dalam jabatan sudah ditetapkan. Di Sumatera Utara, hanya ada tiga, yakni Universitas Negeri Medan (Unimed), Universitas HKBP Nommensen (UHN), dan Universitas Simalungun (USI).

“Dan itu juga program studinya sudah ditentukan pada masing-masing universitas. Di Unimed, misalnya untuk 22 program studi, di Universitas HKBP Nommensen ada 5 program studi dan di Universitas Simalungun 1 program studi, yakni pendidikan biologi. Artinya, yang non guru biologi juga tidak bisa melaksanakannya di USI melainkan di universitas lain begitu aturannya,” ujarnya.

Share this: