SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar berhasil meringkus, Andri, seorang pengedar sabu, Jumat (12/7/2019) sore. Pria berusia 40 tahun itu diamankan dari Jalan Tanjung Tongah, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba.
Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduard Lumbantobing memaparkan, warga Jalan Medan, Kelurahan Tanjung Tongah, Siantar Martoba itu ditangkap saat sedang mengendarai mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BK 1129 QV.
“Kita dapat informasi bahwa tersangka (Andri) membawa narkoba di mobilnya,” ungkap Eduard, kepada BENTENG SIANTAR, Sabtu (13/7/2019).
Lalu, saat melihat mobil Andri, polisi kemudian memberhentikannya. “Setelah kita berhentikan, mobilnya kita geledah,” ucap Eduard.
Baca: Komplotan Pengedar Narkoba Siantar Ditangkap, Barang Bukti Sabu 5,5 Gram
Baca: Pengedar Narkoba Bosar Maligas Ini Diciduk Saat Menunggu Pembeli, Rp4,2 Juta Disita
Hasilnya, ditemukan sejumlah barang bukti di mobil tersebut, seperti 1 kotak kaca mata berisi 10 paket sabu seberat 16,43 gram, 1 tisu, 1 unit handphone merk Nokia, 7 plastik klip, dan 2 sendok yang terbuat dari pipet.
“Mobil tersangka juga kita amankan sebagai barang bukti,” ujar Eduard.
Eduard menambahkan, saat ini, Andri masih ditahan di rumah tahanan polisi (RTP) Mapolres Siantar dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.