Dari Sibolga Bawa 100 Butir Ekstasi, Tiba di Siantar Ditangkap

Share this:
BMG
Dian, warga Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Utara, ditangkap atas kepemilikan 100 butir ekstasi, Jumat (19/3/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pematang Siantar menangkap Dian, seorang pemuda yang bermukim di Jalan Singosari, Kecamatan Siantar Utara, Jumat (19/3/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Polisi menangkap pria 21 tahun itu dari Jalan Parapat, Kelurahan Nagahuta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun.

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, sebelum ditangkap, Dian menaiki bus dari Kota Sibolga menuju Kota Pematang Siantar. Kepergian Dian ke Sibolga untuk mengambil narkoba jenis ekstasi.

Namun, apa yang dilakukan Dian diketahui polisi. Polisi juga mendapatkan informasi bahwa Dian akan turun di Jalan Parapat. Polisi pun menunggunya di sana.

Lalu, sesaat setelah Dian turun dari bus, polisi langsung menyergapnya. Dian pun tak bisa melawan.

BacaKurir Buka Suara, Rumah Pengedar Sabu di Tomuan Digerebek

BacaKurir Ganja Jaringan Aceh-Lampung asal Siantar Dituntut Hukuman Mati

Dari tangan kanan Dian, polisi menemukan 1 unit handphone. Kemudian, dari kotak rokok Gudang Garam Surya yang dijatuhkan Dian ditemukan 1 plastik klip berisi 100 butir pil ekstasi.

BacaPengakuan Wanita Ini Seret Kurir dan Pengedar Sabu Jalan Nagur ke Sel

BacaPengakuan Polos Kurir Sabu, Disuruh Antar Pesanan, Mau Saja, Demi Pakai Gratis

Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar AKP Rusdi Ahya membenarkan penangkapan itu. Kata Rusdi, Dian sudah ditahan di Mapolres Siantar.

“Tersangka Dian masih dimintai keterangan untuk diproses hukum lebih lanjut,” kata Rusdi.

Share this: