Paslon Anton-Benny Terindikasi Langgar Aturan, Lira Lapor ke Bawaslu Simalungun

Share this:
BMG
Jajaran pengurus LSM LIRA Simalungun saat bertandang ke Kantor Bawaslu Simalungun, Jalan Saribu Dolok No.16, Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Rabu (16/10/2024).

PANEI TONGAH, BENTENGSIANTAR.com– Suhu politik menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Tahun 2024, makin memanas di Kabupaten Simalungun. Tensi tinggi jelang hari H pencoblosan pada 27 November 2024, sering kali membuat kontestan dan atau para tim pemenangan pasangan calon (paslon) tidak memerhatikan aturan main pada masa kampanye.

Di Kabupaten Simalungun, Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) menemukan indikasi pelanggaran pada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, Anton Saragih-Benny Gusman Sinaga dan telah melaporkannya ke Bawaslu Simalungun.

Dalam aduannya ke Bawaslu, LIRA melaporkan dugaan pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan keterlibatan anak di bawah umur saat kampanye salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Simalungun. Laporan itu disampaikan langsung di Kantor Bawaslu Simalungun, Jalan Saribu Dolok Nomor 16, Panei Tongah, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, Rabu (16/10/2024).

Ketua LSM LIRA Simalungun, Hotman Petrus Simbolon, mengungkapkan bahwa partisipasi anak-anak dalam kampanye tersebut melanggar aturan.

“Kami melaporkan dugaan eksploitasi sosial anak di bawah umur oleh pasangan calon nomor urut 2, Anton-Benny. Ini melanggar PKPU Nomor 13 Tahun 2024 dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak,” kata Hotman.

Menurut Hotman, eksploitasi anak demi keuntungan kampanye merupakan pelanggaran serius. Dia berharap Bawaslu segera mengambil tindakan tegas.

Selain dugaan eksploitasi anak, Hotman juga menyoroti pelanggaran pemasangan APK yang dinilai merusak lingkungan.

“Kami menemukan APK pasangan calon nomor 2 dipasang di pohon, tindakan ini menunjukkan ketidakpedulian terhadap alam. Pemasangan APK seperti itu bisa merusak lingkungan dan bertentangan dengan aturan kampanye,” tegas Hotman.

BacaKetua SPBun Marjandi Tepergok ‘Dukung’ Paslon Anton-Benny

BacaImbauan Bawaslu Diabaikan, APK Paslon Anton-Benny ‘Berserak’ di Kantor Bupati Simalungun

Ketua Bawaslu Simalungun, Adillah Feruari Purba, didampingi petugas Novia Purba dan Putry Mery Sinta menyatakan segera menindaklanjuti laporan dari LSM LIRA. Dia menjelaskan, pihaknya akan meneliti kelengkapan syarat formil dan materiil laporan Lira.

“Jika memenuhi syarat, laporan tersebut akan kami registrasi dan proses lebih lanjut dengan klarifikasi kepada para pihak terkait,” ujar Adillah.

Salahsatu bukti indikasi pelanggaran paslon Anton-Benny atas pemasangan APK pada pohon.

BacaCabut Undian Paslon Bupati dan Wakil Bupati Simalungun: RHS-Azi Urut 1, Anton-Benny Nomor 2

BacaViral, Pj Bupati Simalungun ‘Jamu’ Tim Sukses Paslon Anton-Benny di Ruang Kerja

Dia juga mengapresiasi peran LSM LIRA yang aktif mengawasi pelaksanaan Pilkada 2024 di Simalungun. Dikatakan, informasi dari masyarakat dan LSM sangat penting bagi mereka dalam memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai aturan.

Share this: