SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Saat ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut) melalui Badan Pendapatan Daerah memutihkan dan memberikan diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2024. Program tersebut berlangsung 21 Oktober hingga 31 Desember 2024. Program ini memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan bagi masyarakat yang memiliki tunggakan.
“Kita dari Pemerintah Kota Pematangsiantar menyambut baik program tersebut. Karena ada berbagai keringanan yang diperoleh masyarakat,” kata Pjs Walikota Siantar, Matheos Tan, Kamis (31/10/2024).
Berbagai keringanan yang bisa diperoleh yaitu: Bebas tunggakan Pokok PKB sebelum tahun 2023; Bebas Denda PKB; Bebas Pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke II dan seterusnya; Bebas Pajak Progresif; Diskon PKB sebesar 5 persen (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari); sera Bebas Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Baca: Kali Ini, Penghapusan Denda Pajak Juga Berlaku Untuk Ranmor Plat Merah dan Kuning
Baca: Pemko Siantar Terbitkan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Parkir Kreta Tak Lagi Seribu
Matheos juga mengingatkan, sesuai informasi yang diperolehnya dari Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni, yaitu kendaraan yang selama dua tahun tidak membayar pajak setelah masa berlaku STNK habis, maka data kendaraan tersebut akan dihapus.
“Oleh karena itu, manfaatkan program pemutihan dan diskon ini agar kendaraan Anda tidak menjadi kendaraan bodong. Pajak yang Anda bayarkan akan digunakan untuk membangun Provinsi Sumatera Utara, termasuk Kota Pematangsiantar,” sebut Matheos.