Benteng Siantar

Bisnis Narkoba Terbongkar, Calon Mempelai Pria Ditangkap, Rencana Nikah pun Batal

Suasana ketika petugas dari Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar meringkus tersangka Dimas Prayoga di Jalan Imam Bonjol, Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Rabu (9/4/2025) malam.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sesal kemudian tiada guna. Rencana Surya Sitorus untuk membawa kekasih ke pelaminan pada 27 April 2025 mendatang, batal. Pria 42 tahun itu harus mendekam di balik jeruji untuk jangka waktu relatif lama. Hal itu setelah bisnis narkoba yang ia geluti selama ini telah terbongkar.

Surya Sitorus ditangkap oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dari Desa Bunut Seberang, Kecamatan Pulo Bandring, Kabupaten Asahan, pada (09/04/2025), sore sekira pukul 17.00 WIB.

Dari Surya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit HP merk Vivo warna ungu, 1 paket sabu, dan 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik, 1 buah dompet warna putih berisi 1 bungkus plastik klip kosong, dan 1 unit timbangan digital.

Kepada petugas, Surya mengakui sabu itu miliknya yang dia peroleh dari Dimas Prayoga. Tak ingin membuang waktu, Kasat Resnarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede bersama tim langsung melakukan pengembangan dengan cara berpura-pura memesan sabu ke Dimas Prayoga.

Upaya petugas pun membuahkan hasil. Malam sekira pukul 20.30 WIB, petugas meringkus Dimas Prayoga di Jalan Imam Bonjol, Gang Setia, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Dari Dimas Prayoga, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 paket sabu dibalut tisu, 1 unit HP merk Oppo warna putih, dan 1 unit HP merk Realme warna biru.

Kepada polisi, Dimas mengaku mendapat sabu itu dari seorang laki-laki berinisial R. Hanya saja, Dimas mengaku tidak mengetahui alamat laki-laki berinisial R dan nomor HP-nya juga tidak aktif, sehingga tidak bisa dilakukan pengembangan.

BacaSah Udur Terjun Langsung ke Sarang Narkoba Jalan Nagur Siantar, Terduga Bandar Fadil Diringkus

BacaMarkas Narkoba Kampung Karo Digerebek, Tiga Orang Diringkus, 71 Paket Sabu Gagal Edar

Untuk proses hukum lebih lanjut, Surya Sitorus (42), warga Pondok Bungur, Dusun VIII, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, dan Dimas Prayoga (22), warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, diboyong ke Mapolres Pematangsiantar.

Halaman Selanjutnya >>>

Dua Orang Pelaku Tertangkap Lebih Dulu di Siantar

Dua Orang Pelaku Tertangkap Lebih Dulu di Siantar

Informasi diperoleh BENTENG SIANTAR, penangkapan terhadap dua warga Kabupaten Asahan; Surya Sitorus dan Dimas Prayoga ini merupakan pengembangan dari dua orang tersangka narkoba yang lebih dulu tertangkap. Keduanya adalah Nelly Nurita Pasaribu (56), warga Purba Tongah, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun dan Renaldi (29), warga Jalan Meranti, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Nelly dan Renaldi ditangkap petugas saat melintas mengendarai sepeda motor Supra X warna hitam tanpa nomor pelat di Jalan H Ulakma Sinaga, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, pada Rabu (9/4/2025) pagi sekira pukul 09.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan tas sandang warna hijau milik Nelly yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik putih berisi 3 paket sabu, 1 unit handphone Nokia dan 1 unit HP merek Oppo warna putih.

Nah, ketika diinterogasi polisi, kedua pelaku mengaku mendapat sabu itu dari seorang laki-laki bernama Surya Sitorus, warga Kabupaten Asahan. Atas pengakuan kedua pelaku, polisi pun langsung melakukan pengembangan dan meringkus dua pelaku lainnya, Surya Sitorus dan Dimas Prayoga.

Tersangka Renaldi dan Nelly Nurita Pasaribu saat digelandang ke Ruang Pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (9/4/2025) siang.

Kasat Resnarkoba, AKP Jonny Hasudungan Pardede menuturkan, keempat pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara Polres Pematangsiantar. Dari keempat tersangka, disita barang bukti 7 paket sabu dengan total berat bruto seluruhnya 17,61 gram.

Keempat tersangka masing-masing Nelly Pasaribu, Renaldi, Surya Sitorus dan Dimas Prayoga ditetapkan tersangka tindak pidana narkoba serta diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

BacaKapolres Sah Udur: Lebih Baik Anak Ibu Jual Sayur, Halal!

BacaBisnis Edar Narkoba Wanita Cantik Ini Terungkap, 21 Paket Sabu Disimpan dalam Bra

Jonny mengungkapkan, salahsatu tersangka bernama Surya Sitorus informasinya berencana menikah akhir bulan April 2025 mendatang.

“Kalau gak salah, 27 April ini. Makanya, calon istrinya agak histeris saat (Surya Sitorus) kita amankan,” kata Jonny mengakhiri.

Halaman Sebelumnya <<<