Antara Gedung Merdeka dan Aula Nommensen, atau Tidak Sama Sekali
- Sabtu, 24 Agu 2024 - 21:39 WIB
- dibaca 147 kali
Sementara itu, Ketua Bidang Pertandingan PB PON XXI Aceh-Sumut, Budi Syahputra juga mengatakan, jika venue tinju dipindahkan dari Gedung Merdeka ke lokasi lain, pihaknya juga tidak memiliki anggaran untuk menata tempat tersebut, termasuk menyediakan sarana dan prasarananya.
Oleh sebab itu, dia berharap pihak PT Suriatama Mahkota Kencana bisa menyelesaikan dan menyempurnakan venue tinju di Gedung Merdeka agar lokasi pertandingan tidak perlu dipindahkan.
Menurut Budi, selain venue tinju di Gedung Merdeka Pematangsiantar, beberapa venue lainnya di kabupaten/kota di Sumut juga masih dalam pengerjaan dan penyempurnaan. Diharapkan, seluruh venue sudah selesai pada 31 Agustus 2024.
Ditambahkan Budi, hasil rapat akan dilaporkan ke Ketua PB PON dan selanjutnya akan diputuskan apakah venue dipindahkan atau tidak.
“Itu menjadi wewenang PB PON setelah menerima masukan dari TD dan Pemko Pematangsiantar,” ujarnya.
Sedangkan, Panitia Pengawas dan Pengarah (Panwasrah) PON XXI Aceh-Sumut, Martinez Dos Santos menyampaikan otoritas untuk menentukan kelayakan adalah TD. Sehingga, apapun keputusannya harus dihargai. Pihaknya hanya berharap pertandingan tinju PON XXI di Pematangsiantar sukses.
Baca: Hadiri Pesta Budaya Kerja Tahun, Radiapoh: Kita akan Bangun Cold Storage di Dolok Silou
Baca: Pemkab Simalungun Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan PON ke XXI Aceh-Sumut
Hal senada dikatakan Sekjen Pengurus Pusat Persatuan Tinju Amatir Indonesia (Pertina), Jovie Papilaya. Pihaknya hanya ingin pertandingan tinju PON XXI di Kota Pematangsiantar, berjalan lancar dan sukses. Sedangkan, terkait standar teknis kelayakan venue, merupakan wewenang TD dan PB PON.