Perhatian Pemko Siantar Terhadap Program Perumahan Jokowi Dinilai Kurang

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Bongggas Sibarani, pengamat perumahan.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Perhatian Pemko Siantar terhadap program perumahan Jokowi dinilai masih jauh dari harapan. Proses pengurusan izin terkadang masih lamban, respon pemerintah dalam hal merealisasikan fasilitas umum, pembangunan jalan, pemasangan listrik dan air bersih, juga belum sepenuhnya terakomodir.

Demikian disampaikan Bonggas Sibarani, salahseorang pengamat perumahan, kepada BENTENG SIANTAR, Rabu (24/7/2019). Menurut Bonggas, dalam mewujudkan program satu juta perumahan bersubsidi antara pemerintah, lembaga perbankan, dan pengembang harus bersinergi.

Ia mencontohkan, pembangunan fasilitas umum (fasum), seperti jalan dan saluran air, dalam hal ini pengembang (developer) bertanggung-jawab menyediakan lahan. Selanjutnya, kata Bonggas, menjadi tanggung jawab pemerintah untuk merealisasikannya.

Demikian halnya mengenai ketersediaan listrik dan air bersih. Pengembang bertanggung jawab menyediakan tiang listrik, bertanggung jawab memasang instalasi saluran air dan selanjutnya pemasangan arus listrik dibebankan kepada PLN serta air bersih kepada PDAM Tirtauli.

Nah yang terjadi selama ini, lanjut Bonggas, untuk merealisasikan fasum, listrik dan air sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak pengembang.

“Ini kan program pemerintah. Seharusnya respon. Bangun aspal, pasang air, dan listrik tanpa membebani pengembang maupun pelanggan,” ucap Bonggas.

Lebih lanjut dikatakan Bonggas, kendala lain adalah minimnya pemahaman masyarakat dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan rumah sejahtera. Terutama ketika hendak melengkapi syarat administrasi untuk pengajuan ke pihak bank.

Dijelaskan bahwa pihak bank biasanya selalu meminta bukti-bukti dalam bentuk tertulis, seperti rekening koran, bukti transaksi keuangan, bon penjualan untuk pelanggan yang berprofesi pedagang, surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan setempat dan lain sebagainya.

BacaAnda Electronics, Toko Elektronik Terbesar, Terlengkap di Siantar, Harga Bersaing

BacaDari Siantar, Latihan Membatik Bersama Sumiharjo Pakpahan Lanjut ke Tanah Jawa

Menurut Bonggas, syarat ini tentu tidak begitu sulit jika warga yang mendapatkan perumahan bersubsidi dari kalangan karyawan. Namun yang sering mengalami kendala adalah masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang dan wiraswasta lainnya.

“Namanya pedagang atau parrengge-rengge (pedagang kaki lima, red) jarang sekali menggunakan bon faktur. Apalagi memiliki rekening koran, itu sangat jarang sekali. Maka dari itu, terhadap para pedagang biasanya dilakukan pendampingan agar proses melenggakapi persyaratan mendapat rumah bersubsidi berjalan lancar,” ujarnya.

BacaAlhamdulillah, Berkat Zakat, 46 Pedagang Kecil Dapat Modal Tanpa Bunga

BacaBalei Merah Putih, Persembahan Telkom Untuk Siantar Jadi Smart City

Dalam kesempatan itu, Bonggas Sibarani juga menanggapi keputusan Menteri PUPR tentang Batasan Harga Tertinggi Rumah KPR Subsidi 2019. Sebagaimana diketahui bahwa, Menteri PUPR dalam keputusannya Nomor 535 Tahun 2019, harga tertinggi rumah KPR subsidi untuk wilayah Sumatera maksimal seharga Rp140 juta.

Ketentuan harga berlaku sejak Juni 2019. Dijelaskan bahwa rumah KPR yang mendapat subsidi itu memiliki luas bangunan 36 M2 dan luas lahan 60 M2.

Share this: