Istimewanya Adik Walikota, Terlibat Narkoba, 10 Bulan Tak Kerja, Tak Dipecat dari ASN

Share this:
BMG
Adik kandung Walikota Siantar Hefriansyah, Adriansyah, saat menjalani persidangan di PN Simalungun, beberapa waktu lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pascaditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun atas keterlibatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pada 16 Maret 2018 silam, adik kandung Walikota Siantar Hefriansyah, Adriansyah hingga kini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal baru-baru ini, Pemko Siantar telah melakukan pemecatan terhadap 12 ASN, yang enam diantaranya karena tak masuk kerja selama lebih dari 46 hari. Keenamnya yakni Suyanto dari Dinas Perhubungan (Dishub), Alfrida Kamelia Silitonga dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Agustia Sihombing dari Kantor Camat Siantar Marimbun, Jaihot Purba dari Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Junjungan Lumbantoruan dari Dinas Pendidikan (Disdik), dan Irna Liver Siahaan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Tarukim).

Sementara Adriansyah, pria yang berstatus ASN di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Pemko Siantar, itu masih mendekam di balik jeruji besi setelah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Simalungun.

BacaNyabu, Adik Walikota Siantar Ditangkap, PNS dan Kontraktor Terlibat

Baca68 Pejabat Eselon III dan IV Pemko Siantar Dilantik, 12 ASN Dipecat, Ini Data Lengkapnya

Kassubag Umum dan Kepegawaian Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Elfiana Turnip mengungkapkan, Adriansyah tidak pernah memberikan kabar setelah ditangkap polisi. Adriansyah juga tidak pernah melampirkan surat keterangan tidak hadir untuk menjalani proses hukum.

“Kita mengetahuinya secara lisan. Tidak ada surat tertulis. Ketika baru ditangkap, saya tanya langsung ke Polres Simalungun, dan ternyata benar,” kata Elfiana, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Selasa (15/1/2019).

Share this: