Andai Tak Kabur, Ebenezer Gultom Bebas Bulan Depan
- Senin, 26 Agu 2019 - 23:04 WIB
- dibaca 325 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ebenezer Gultom, salahseorang narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pematangsiantar, akhirnya menyerahkan diri. Petugas Lapas dan Polres Simalungun menjemput langsung pria berusia 35 tahun itu dari kediamannya di Kecamatan Ajibata, Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Sabtu (24/8/2019) malam.
“Sebelum kita jemput, orangtuanya (Ebenezer) melaporkan kalau dia ada di rumah,” kata Hiras Silalahi, Humas Lapas Klas IIA Pematangsiantar, kepada BENTENG SIANTAR, Senin (26/8/2019).
Dari kediamannya, narapidana kasus pencurian itu kemudian dibawa ke Lapas untuk kembali ditahan. Meski menyerahkan diri, namun Lapas tetap memberikan sanksi kepada Ebenezer. Sanksi itu berupa pembatalan remisi atau pengurangan masa tahanan dan cuti bersyarat (CB). Ebenezer harus menjalani hukuman dua tahun penjara sesuai putusan pengadilan.
“Kalau remisi dan CB tidak dibatalkan, dia (Ebenezer) sudah bebas bulan depan. Tapi karena dibatalkan, dia harus menjalani hukuman 1 tahun lagi. Itu sesuai putusan pengadilan,” jelas Hiras.
Baca: Dua Napi Lapas Siantar Kabur, Satu Ditangkap di Ajibata, Satu Lagi Buron
Baca: Remisi Kemerdekaan, 24 Warga Binaan Lapas Siantar Bebas
Tak hanya itu, Ebenezer direncanakan dipindahkan ke lapas lain. “Kemungkinan dipindahkan ke lapas lain. Tapi belum tahu di mana,” ucap Hiras.
Sebelumnya, dua napi yang ditahan di Lapas Klas IIA Pematangsiantar melarikan diri, Kamis (22/8/2019) pagi. Petugas lapas tak lagi menemukan kedua napi yang sehari-harinya bertugas sebagai tahanan pendamping (tamping) itu ketika apel pada Kamis sekira pukul 12.30 WIB.
Baca: Langkah Baru Merubah Mental Pecandu Narkoba di Lapas Siantar
Baca: KKR di Lapas Siantar: Tingkatkan Iman dan Pengobat Rindu Warga Binaan
Keduanya yakni Surya Darma Sitorus (33) dan Ebenezer Gultom (35). Keduanya terjerat kasus pencurian. Dua napi itu bertugas membersihkan taman lapas di luar tembok.
Setelah mendapatkan informasi itu, Polres Simalungun langsung melakukan pengejaran ke berbagai daerah yang diduga tujuan pelarian. Polisi akhirnya berhasil menangkap Surya Darma dari sebuah gubuk di Ajibata, Kabupaten Tobasa, Jumat (23/8/2019) sekira pukul 02.00 WIB.