Briptu Reza Belum Ditetapkan Tersangka, Kapolres Siantar Bilang Begini..

Share this:
BMG
Briptu Muhammad Reza Fatwa (kaos putih) bersama teman wanitanya saat diamankan personel Polres Siantar dari rumah kontrakannya di Jalan Medan, Simpang Kerang Gang Sawit, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar, Sabtu (11/8/2018) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Briptu M Reza Fatwa belum ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan 13 gram narkotika jenis sabu. Polres Siantar masih berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik (Labfor) Medan terkait hasil uji narkotika diduga sabu dan urine milik oknum personel Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Simalungun tersebut.

“Tes urine belum ada laporan ke saya, begitu juga dengan barang buktinya. Sementara masih koordinasi dengan labfor,” terang Kapolres Siantar AKBP Doddy Hermawan, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Rabu (15/8/2018).

Doddy berdalih, pihaknya masih memiliki waktu untuk menetapkan status Briptu Reza sebagai tersangka. “Penetapan tersangka itu kan ada waktunya,” ucap Doddy, tanpa mau menjelaskan sampai kapan waktunya.

Meski begitu, Doddy menegaskan, apabila 13 gram tersebut memang terbukti sabu sesuai hasil uji labfor, Briptu Reza dapat dikategorikan sebagai pengedar.

“Sementara masih proses ya,” tambah Doddy.

(Baca: Oknum Polres Simalungun Ditangkap Bawa Sabu, Barang Buktinya 13 Gram)

(Baca: Oknum Polisi Narkoba Itu Diamankan Bersama 2 Perempuan Cantik)

Diberitakan sebelumnya, Briptu Reza diringkus Satres Narkoba Polres Siantar dari rumah kontrakannya di Jalan Medan, Simpang Kerang Gang Sawit, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (11/8) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.

(Baca: Test Urine Mendadak dan Diawasi Ketat, 1 Personel Polres Simalungun Positif Narkoba)

(Baca: Mau Melarikan Diri, Kaki Pengedar Sabu Ditembak)

Saat diamankan, oknum polisi berusia 26 tahun itu tengah bersama dua perempuan muda di dalam rumah tersebut.

Dalam penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti berupa 1 botol permen merk Xylitol berisi 5 paket sabu yang dibungkus dengan lakban kertas dan 1 paket sabu yang dilakban kertas seberat 13 gram, 1 timbangan digital, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 lakban kertas, dan 2 unit handphone merk Samsung.

Share this: