Ini Daftar Dugaan Korupsi Badri Kalimantan, Mantan Dirut PDAM Tirta Uli

Share this:
BMG
Daulat Sihombing, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Sumut Watch

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Sumut Watch merilis daftar dugaan korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Uli Kota Siantar Badri Kalimantan. Sedikitnya, ada 11 dugaan korupsi yang dituduhkan kepada Badri Kalimantan ketika menjabat Dirut PDAM Tirta Uli Kota Siantar.

Dalam surat yang diperoleh BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Minggu (19/8/2018), Daulat Sihombing, Advokat dan Konsultan Hukum pada Kantor Sumut Watch membeberkan, pada 21 Juli 2018, dirinya merilis surat terbuka dugaan korupsi di PDAM Tirta Uli ke Ketua KPK RI, Kapolda Sumut dan Kajati Sumut, terkait dugaan korupsi dana representatif direksi tahun anggaran 2010-2014 dan 2014–2018 sebesar lebih dari Rp9 miliar lebih yang diduga dilakukan Badri Kalimantan.

Kemudian, dugaan korupsi dengan modus penggelembungan dana jasa pengabdian direksi dan dewan pengawas periode 2010-2014 dan 2014–2018 sebesar lebih dari Rp2 miliar juga diduga melibatkan Badri Kalimantan.

Lalu, pada 28 Maret 2018, Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Siantar (KOMPAS) serta Lembaga Independen Peduli Aset Negara (LIPAN) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Tinggi Sumut. Aksi itu untuk mendesak institusi penegak hukum mengusut tuntas dugaan korupsi mark up sewa mobil senilai miliaran rupiah, biaya perjalanan dinas senilai ratusan juta rupiah dan dugaan penyelewengan dana representatif direksi tahun 2016–2017 sekitar Rp800 juta yang diduga dilakukan Badri Kalimantan.

(Baca: Pelapor Dugaan Pemerasan 11 Kepala SMP Beda, Yang Demo Lain, Kasi Intel Kejari Siantar Bingung)

Pada 6 Oktober 2017, puluhan massa Gerakan Muda Islam Nusantara (GMIN) juga menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PDAM Tirta Uli, dengan tuntutan agar Walikota Siantar Hefriansyah, mencopot Badri Kalimantan dari jabatan Dirut PDAM Tirta Uli saat itu. Alasannya, Badri dianggap gagal dan diduga terlibat sejumlah dugaan korupsi, seperti pengadaan mobil sewa, monopoli pengadaan barang dan jasa, perawatan meteran, dan dugaan penyelewengan dana asuransi Jaminan Hari Tua (JHT) karyawan yang merugikan keuangan negara senilai miliaran rupiah.

(Baca: Istri Wakil Walikota Siantar Didemo saat Pelantikannya sebagai Ketua Himpaudi)

Selanjutnya, pada 5 Oktober 2017, Ketua Gerakan Rakyat Penyelamat Harta Negara (GERPHAN) Siantar- Simalungun, Jahenson Saragih melaporkan Badri Kalimantan ke Kejaksaan Negeri Siantar, dalam dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2016 sebesar Rp795 juta, dengan modus penggelembungan, manipulasi data dan perjalanan dinas fiktif.

Share this: