Adi Warga Jalan Beringin ‘Nyanyi’, Kardo Ikut Tertangkap, Barang Bukti 3,50 Gram Sabu

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kedua tersangka Adi Junaidy Gultom, warga Jalan Beringin, Kelurahan Kahean dan Kardo Kristian Siahaan, warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, diamankan bersama sejumlah barang bukti di Mapolres Siantar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar meringkus dua warga Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Keduanya diamankan bersama sejumlah barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

Kedua pelaku yang kini sudah berstatus tersangka yakni Adi Junaidy Gultom (24), warga Jalan Beringin, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara dan Kardo Kristian Siahaan (28), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara.

Penangkapan tersebut berlangsung Senin (20/8/2018). Polisi pertama kali meringkus Adi. Saat ditangkap di Jalan Kain Suji, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Adi tengah mengendarai sepedamotor Honda Scoopy BK 6656 WAB.

Adi sebelumnya sudah menjadi target polisi. Adi diamankan bersama barang bukti berupa 1 paket sabu dan 1 unit handphone merk Oppo.

Selanjutnya, polisi menginterogasi Adi untuk mengetahui asal sabu tersebut. Kepada polisi, Adi mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Kardo.

Berdasarkan pengakuan itu, polisi langsung bergerak menuju rumah Kardo dan berhasil menangkapnya. Rumah Kardo kemudian digeledah, polisi pun menemukan 1 unit handphone merk Samsung dan 16 plastik klip.

(Baca: 8 Penyalahguna Narkotika, Mulai Pemakai hingga Bandar Diamankan)

Tidak sampai di situ saja, Adi kembali mengaku bahwa dirinya masih menyimpan sabu di rumahnya. Polisi kembali berangkat menuju rumah Adi. Di sana, polisi menemukan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 plastik klip berisi 2 paket sabu.

(Baca: Briptu Reza Akui 13 Gram Sabu Itu Miliknya)

Dan keseluruhan sabu yang diamankan tersebut seberat 3,50 gram.

Kepala Sat Resnarkoba Polres Siantar AKP Erwin Tito membenarkan penangkapan itu. Dia menerangkan, kedua tersangka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Share this: