8 Penyalahguna Narkotika, Mulai Pemakai hingga Bandar Diamankan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ke-8 tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Siantar, Kamis (9/8/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar berhasil meringkus 8 tersangka penyalahguna narkotika jenis sabu. Mereka yang diamankan mulai dari pemakai hingga bandarnya.

Penangkapan itu diawali dari penginapan Sikhar di Jalan Viyata Yudha, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Kamis (9/8/2018) sekira pukul 04.30 WIB. Dari dua kamar di penginapan tersebut, polisi meringkus 6 orang.

Keenamnya yakni Saut Maroloan Pangaribuan (28), warga Huta Marubun II, Desa Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Masrial (42), warga Jalan Kemiri, Simpang Limun, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan, Kota Medan, Hari Kurniawan (35), warga Jalan Kenanga, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.

(Baca: 6 Tersangka Narkoba Ditangkap, Salah Satunya Jual Sabu Via Facebook)

Kemudian Fendi Siregar (43), warga Jalan Sibatubatu Gang Masjid, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Nursiani (35), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba, dan Eka Rahmadhia (32), warga Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat.

(Baca: Setelah Mencuri Tabung Gas, 4 Pria dan 2 Wanita Nyabu di Penginapan)

Selain keenam pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1 bong terbuat dari botol plastik, 1 pipa kaca bekas pakai sabu seberat 1.34 gram, 1 potongan pipet, 2 kompeng karet, 1 sendok terbuat dari pipet, 2 potongan pipet, 2 tutup botol yang sudah dilubangi, 1 kotak rokok Sampoerna berisi 1 paket sabu seberat 0,16 gram, 1 lembar plastik hitam, 10 plastik klip, 1 kompeng karet, 1 tutup jarum suntik dan 1 unit mobil Daihatsu Xenia BK 1989 JH.

Share this: