Judi Togel Marak di Siantar, Polda Sumut Turun Tangan, 5 Orang Ditangkap

Share this:
BMG
Lima tersangka tindak pidana judi togel Jamil Aripin alias Arip, Nandha Ari Pangestu, Awal Ramadan alias Madan, Linson Sinaga, dan Frando Purba berikut dengan barang bukti diamankan di Mapoldasu, Kamis (13/9/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Ditreskrimum Polda Sumut turun ke Siantar dan menangkap lima orang pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel). Penangkapan yang berlangsung pada Senin (10/9/2018), tersebut dilakukan setelah Poldasu memeroleh informasi bahwa di Kota Siantar sedang marak judi togel.

Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak, melalui Kanit VC Kompol Daniel Marinduri, mengatakan, Tim Poldasu meringkus 5 pelaku di dua lokasi berbeda. Awalnya, Poldasu menangkap 3 pelaku dari warung kopi di Jalan Rajawali, Gang Kutilang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat. Ketiganya yakni Jamil Aripin alias Arip dan Nandha Ari Pangestu sebagai juru tulis atau jurtul dan atau penulis, serta Awal Ramadan alias Madan sebagai pemain.

Barang bukti yang diamankan dari ketiga pelaku tersebut, yakni 2 unit handphone Android, uang tunai senilai Rp661 ribu, 6 pulpen, dan 2 blok notes.

Masih pada hari yang sama, Poldasu kembali melakukan penangkapan di tempat yang berbeda, yakni di sebuah warung kopi di Jalan Bintang Maratur, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

(Baca: Ternyata, Judi Togel Masih Beroperasi di Siantar)

(Baca: Kasat Reskrim Saat Ditanya Keberadaan Bandar Judi Togel: Nantilah, Ya..)

Dari lokasi itu, Poldasu mengamankan Linson Sinaga yang berperan sebagai pemain. Berhasil menangkapnya, Poldasu kemudian melakukan pengembangan.

Hasilnya, Frando Purba sebagai penulis berhasil ditangkap dari rumahnya di Jalan Sisingamangarajaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

(Baca: Catat! Ada Tiga Bandar Besar Togel di Siantar, Kapolres: Saya Sudah Dengar)

(Baca: Masyarakat Sudah Tak Sabar Menunggu Kapolres, Tangkap Bandar Togel!)

Frando diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone, uang senilai Rp300 ribu, 1 lembar rekapan angka pasangan judi togel dan 6 pulpen.

Kini, kelima tersangka telah diamankan di Mapoldasu guna proses hukum selanjutnya.

Share this: