Pemakzulan Jilid II, Ini Daftar Kesalahan Walikota Siantar Versi GKSB

Share this:
BMG
Perkumpulan organisasi Simalungun saat berunjukrasa di Kantor DPRD Siantar, menuntut pemakzulan Hefriansyah Noor, belum lama ini.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu (GKSB) kembali meminta DPRD Kota Siantar membentuk panitia angket pemakzulan Walikota Siantar Hefriansyah Noor.

Tuntutan pemakzulan oleh GKSB ini merupakan kali kedua. Sebelumnya, pemakzulan Hefriansyah atas dugaan penistaan etnis Simalungun, gagal karena anggota DPRD tidak kuorum saat rapat paripurna. Padahal, Hefriansyah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Dalam surat GKSB tertanggal 27 November 2018 yang diterima Redaksi BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), GKSB menilai, Hefriansyah telah melakukan lagi penistaan etnis Simalungun dengan cara melecehkan, menghina, dan membohongi publik.

Penistaan yang dimaksud yakni pada 8 November 2018, Hefriansyah memberikan cenderamata kepada pejabat Perusahaan Listrik Negara (PLN). Hefriansyah memberikan cenderamata kain Ulos dari daerah lain, bukan Hiou Simalungun.

Kemudian, memindahkan pembangunan Tugu Sangnaualuh dari Jalan Sangnaualuh ke Lapangan Merdeka. Padahal sebelumnya, telah dilakukan peletakan batu pertama di Jalan Sangnaualuh, dan penetapan lokasi tersebut berdasarkan kajian dan hasil seminar.

Lalu, pada 10 November 2018 , Hefriansyah memindahkan lagi lokasi pembangunan Tugu Sangnaualuh dari Lapangan Merdeka ke Lapangan H Adam Malik, dan melakukan peletakan batu pertama.

Padahal, penempatan sebelumnya di Lapangan Merdeka sudah berdasarkan kajian ilmiah dari ahli Universitas Sumatera Utara, serta kesepakatan dengan ahli waris, Yayasan Sangnaualuh, Ihutan Bolon Damanik, dan tokoh besar Etnis Simalungun, seperti Prof Dr Bungaran Saragih, Irjen Pol Wagner Damanik, serta dr Sarmedi Purba.

Menurut GKSB, pemberian cenderamata tersebut dan kebijakan memindah-mindahkan lokasi pembangunan Tugu Sangnaualuh tersebut adalah bentuk pelecehan dan penghinaan yang luar biasa.

GKSB menganggap hal itu sebagai penistaan karena telah mempermalukan tokoh-tokoh besar ernis Simalungun, dan pemindahan itu juga telah melecehkan integritas Universitas Sumatera Utara (USU) yang telah melakukan kajian sebelumnya.

GKSB berpendapat, Hefriansyah bukan menyadari kesalahannya, tetapi justru kembali melakukan pelecehan dan penghinaan yang dianggap sebagai penistaan kepada Etnis Simalungun.

(Baca: Walikota Siantar Hefriansyah Dimakzulkan? Ini Kata Mereka..)

(Baca: Walikota Siantar Juga Dinilai Melakukan Pengucilan dan Itu Pidana)

Di sisi lain, GKSB menyebutkan bahwa pemakzulan jilid II ini akan lebih mudah karena dalam dugaan penistaan sebelumnya, Hefriansyah sudah terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Atas dasar-dasar itulah, GKSB meminta DPRD untuk kembali membentuk panitia angket pemakzulan Hefriansyah. Surat tuntutan GKSB itu pun sudah ditembuskan ke Presiden RI Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Utara, dan DPRD Kota Pematangsiantar.

(Baca: Desakan Massa Segera Gelar Paripurna Pemakzulan Walikota Hefriansyah)

(Baca: Massa Gerakan Sapangambei Manoktok Hitei Tak Percaya Kepada Pansus)

Sejumlah organisasi yang tergabung dalam GKSB, yakni Ikatan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS), DPP Gerakan Pemuda Mahasiswa Islam Simalungun (GPMIS), DPP Komite Nasional Pemuda Simalungun Indonesia (KNPSI), DPP Gerakan Harungguan Masyarakat Adat Simalungun (GHMAS), dan DPC Himpunan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Himapsi).

Rado Damanik, Ketum DPP Himapsi ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa Gerakan Kebangkitan Simalungun Bersatu telah melayangkan surat ke DPRD Kota Siantar untuk membentuk kembali panitia angket pemakzulan Walikota Siantar Hefriansyah Noor.

Share this: