Polres Siantar Lepaskan Pelaku Cabul, Praktisi: Tidak Sesuai Hukum
- Jumat, 15 Mar 2019 - 19:40 WIB
- dibaca 470 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perjuangan Keadilan Harvin Siagian angkat bicara atas dibebaskannya DMTH, pria yang mencabuli seorang bocah perempuan berusia 13 tahun berinisial S. Menurut Harvin, perbuatan cabul dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) merupakan delik biasa. Sehingga, tidak dibenarkan dihentikan penyidikan berdasarkan perdamaian.
“Artinya, sekalipun ada perdamaian, bukan berarti bisa menghentikan penyidikan,” terang Harvin, kepada BENTENG SIANTAR via WhatsApp, Jumat (15/3/2019).
Harvin melanjutkan, dalam sistem hukum Indonesia, dikenal delik aduan dan delik umum atau biasa.
“Yang bisa dihentikan harus delik aduan. Itu merupakan diskresi penyidik,” jelasnya.
Dengan dibebaskannya DMTH, kata Harvin, Polres Siantar sudah melakukan perbuatan yang tidak sesuai hukum.
Sementara itu, Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu belum menjawab pertanyaan wartawan tentang pandangan praktisi hukum tersebut. Heribertus hanya mengatakan kalau sudah ada perdamaian dan korban sudah mencabut laporan pengaduan.
Baca: Pengendara Ojol Cabuli Gadis Remaja, Dilepas, Begini Penjelasan Kapolres Siantar
Sebelumnya, DMTH sempat diamankan personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Siantar pascaperbuatan melanggar hukum itu terungkap dan dilaporkan pada 19 Januari lalu.
DMTH diringkus dari kediamannya di Jalan Melanthon Siregar, Gang Kuku Balam, Kelurahan Pematang Marihat, Kecamatan Siantar Marihat, Senin (28/1/2019) malam.