Polres Siantar Lepaskan Pelaku Cabul, Praktisi: Tidak Sesuai Hukum

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kapolres Siantar AKBP Heribertus Ompusunggu saat diwawancarai wartawan, belum lama ini.

Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus ini, diantaranya 1 unit sepedamotor Honda Supra X 125 nomor polisi BK 6214 WAI, 1 helm merk Gojek warna hijau, 1 helm merk Honda warna hitam, 1 jaket Gojek warna hijau, dan 1 jaket honda warna hitam.

Informasi diperoleh, sebelum kejadian, DMTH bertemu dengan siswi kelas VIII SMP itu di Jalan H Ulakma Sinaga, Kabupaten Simalungun. Ketika bertemu di pinggiran jalan itu, S tengah sendiri. DMTH kemudian mendekatinya dan mengaku sebagai polisi. DMTH juga mengenakan jaket Gojek.

Lalu, DMTH mengatakan bahwa S terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Mendengar itu, S pun ketakutan hingga akhirnya mengikuti ajakan DMTH.

Dengan mengendarai sepedamotor, DMTH membawa S keliling-keliling Kota Siantar, sebelum akhirnya masuk ke Rumah Sakit (RS) Horas Insani di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba.

BacaAda Indikasi Penggelapan dan Korupsi Proyek Tusbung di PLN Siantar

Setibanya di sana, DMTH langsung membawa S ke kamar mandi. DMTH kemudian meraba-raba bagian sensitif S, seperti payudara dan kemaluannya. Setelah itu, DMTH mengembalikan S ke salah satu salon di Jalan H Ulakma Sinaga, tempat dimana EG (38), ibu S, sedang bersalon. Pascabertemu dengan ibunya, S pun menceritakan apa yang sudah dialaminya.

Share this: