BNN Ringkus Pengedar Sabu di Siantar, Belanja 1 Ons Tiap Tiga Bulan dari Tanjungbalai
- Senin, 15 Apr 2019 - 18:30 WIB
- dibaca 680 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar meringkus Edi Sarwo, seorang pengedar narkoba. Sedikitnya, 84 gram sabu disita dari tangan Edi. Pria berusia 52 tahun itu diringkus dari Jalan Sisingamangara Simpang Viyata Yudha, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (11/4/2019) sore.
“Informasi ini (peredaran narkoba yang dilakukan Edi) sudah berbulan-bulan kita peroleh,” kata Kepala Seksi (Kasi) Berantas BNN Siantar Kompol Pierson Ketaren, kepada BENTENG SIANTAR, Senin (15/4/2019).
Saat ditangkap, lanjut Pierson, Edi sempat membuang satu paket sabu dari tangannya.
“Sebelumnya, ada dua paket yang dipegangnya. Satu dibuang, satu lagi dipegang,” paparnya.
Baca: Dua Sopir Angkot Miliki Sabu ‘Dilepas’ BNN Siantar, Ini Kesewenang-wenangan
Baca: Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Dua Sopir Angkot ‘Dilepas’ BNN Siantar
Setelah diamankan, Edi kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Antara, Gang Keluarga II, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari. Dari rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa sebuah dompet berisi 2 paket besar sabu, 3 paket kecil sabu, plastik kilip kosong, dan satu pipet.
“Berat kotor seluruh sabu itu 84 gram,” ucap Pierson.