BNN Ringkus Pengedar Sabu di Siantar, Belanja 1 Ons Tiap Tiga Bulan dari Tanjungbalai

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Edi Sarwo, tersangka pengedar narkoba jenis sabu diamankan di markas BNN Kota Siantar, Senin (15/4/2019).

Diedar di Siantar dan Balige

Pierson membeberkan, sesuai hasil pemeriksaan, Edi memeroleh sabu tersebut dari seorang pria bernama Dra, warga TanjungBalai.

“Belanja satu ons (sabu) tiap tiga bulan. Diedarkan di Siantar sampai ke Balige (Tobasa),” terangnya.

Sementara itu, Edi mengaku, dirinya sudah menggeluti bisnis peredaran narkoba tersebut sejak pertengahan tahun 2017.

“84 gram itu harganya sekitar Rp64 juta,” ungkapnya.

BacaAnda Korban Narkoba? Datang ke BNN! Ditanggung Dana Rehab Rp3 Juta per Bulan

BacaAntara Kasi Berantas dan Humas BNN Beda Versi Kronologi Penangkapan 4 Pemakai Sabu

Atas perbuatan itu, Edi dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Share this: