Baru Keluar Penjara, si Cantik Ini Kembali Dibui Urusan Narkoba

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Celina Rizky alias Selin, gadis cantik yang ditangkap karena terlibat bisnis peredaran narkoba.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Hukuman penjara tidak serta merta membuat seseorang kemudian bertobat. Contohnya, Celina Rizky alias Selin. Gadis cantik berusia 21 tahun ini baru saja menjalani hukuman penjara. Tapi, begitu keluar penjara, Selin malah kembali menggeluti bisnis peredaran narkoba.

Kini, Gadis berambut panjang ini harus kembali berurusan dengan aparat penegak hukum (APH). Selin diamankan personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Siantar dari rumahnya, Jalan Medan, Simpang Masjid, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (28/8/2019) dini hari.

“Kami dapat informasi kalau tersangka Selin menjual sabu di rumahnya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Siantar AKP Eduar Lumbantobing, kepada BENTENG SIANTAR, Jumat (30/8/2019).

Eduar mengungkapkan, Selin diamankan dari dalam kamar rumahnya dan tanpa ada perlawanan. Setelah diamankan, kamar digeledah.

BacaNekat! Pasangan Kekasih Ini Ancam Petugas Pakai Kampak

BacaSetelah Mencuri Tabung Gas, 4 Pria dan 2 Wanita Nyabu di Penginapan

Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang bukti, seperti 1 dompet berwarna cream yang di dalamnya ada 1 kotak cotton bud berisi 1 gulungan tisu, 3 paket sabu serta 3 plastik klip bekas pembungkus sabu, 1 paket sabu. Tak hanya itu, petugas juga menemukan 1 pipa kaca, 1 kompeng karet, 1 bong, 1 dompet berwarna biru berisi 6 mancis, 2 jarum suntik, 5 pipa kaca, 4 kompeng karet, dan 12 pipet, 1 dompet warna belang-belang berisi 1 mancis, 1 jarum suntik, 1 timbangan digital, serta 1 bungkus plastik klip.

“Seluruh sabu beratnya 2,76 gram,” sebut Eduar.

BacaCipta Kondisi, Kapolres Siantar Razia Kos-kosan

Baca2 Pengedar Narkoba Diringkus, Maya Ditangkap di Kos Andalas, Sanji di Singosari

Saat ini, Selin masih ditahan di Mapolres Siantar guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sekadar diketahui, ini bukan kali pertama Selin terjerat kasus narkoba. Pada 14 Januari 2018 silam, Selin ditangkap personel Polres Simalungun. Saat itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap Selin.

Share this: