Gadis Belia Itu Dibawa ke Kamar, Tubuhnya Didorong, Lalu Terjadilah..
- Selasa, 1 Okt 2019 - 17:15 WIB
- dibaca 941 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Seorang gadis belia di Siantar, Melati (bukan nama sebenarnya, red) jadi korban pencabulan. Kasus ini terungkap atas laporan pengaduan orangtua korban. Tersangka Ar, warga Jalan Sukadamai, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Siantar Martoba. Kini, Ar diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Pematangsiantar.
Pencabulan ini bermula, ketika Ar menjemput Melati dari rumahnya, Jumat (27/9/19) lalu. Dari rumah korban, Ar berboncengan dengan Melati ke Jus Kak Yati, di Jalan Pdt Wismar Saragih, Kecamatan Siantar Martoba.
Saat hari menjelang malam, Melati dibawa ke rumah temannya, tak jauh dari Jus Kak Yati. Sejam kemudian, Ar membawa Melati mojok ke sebuah gubuk di Jalan Pdt Wismar Saragih. Di sana, korban berontak. Korban tidak terima dibawa ke lokasi itu.
Baca: Inilah Akibatnya Ngamar Dengan Gadis Dibawah Umur
Baca: Tiga Pencuri Mobil Diringkus, Dua Pelaku Dibawah Umur, Satu Perempuan
Tapi, Ar tidak kehabisan akal. Ia membawa Melati ke rumah DS (48), di samping Hotel Mandarin, Jalan Pdt Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir. Ar kemudian memersilahkan Melati tidur di kamar. Namun sesampainya di kamar, Ar mendorong tubuh Melati hingga terjatuh di kasur. Seterusnya, Ar melancarkan aksinya.
“Saat berada di kamar itulah, pelaku melancarkan aksinya,” ungkap Aipda Napena Surbakti, plh Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, Senin (30/9/2019).
Perbuatan Ar terhadap Melati membuat ayah korban marah. Ayah korban tak terima anaknya yang masih berusia 13 tahun dinodai pelaku. Ia pun membuat laporan pengaduan ke Polres Siantar.
Baca: Oknum PNS Simalungun Digerebek Istri Berduaan dengan Janda Anak Satu
Baca: Gara-gara Kesal, Nyawa Anak Balita Melayang di Tangan Tantenya
Atas laporan pengaduan ayah korban, Sat Reskrim Polres Siantar langsung bergerak dan mengamankan Ar, tak jauh dari rumahnya di Jalan Sukadamai, Kelurahan Pondok Sayur, Senin (30/9/2019) siang.
Dijelaskan bahwa atas perbuatan itu, pelaku diancam Pasal 81 Subs 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.