Tiga Curanmor di Jalan Kavaleri Diringkus, Penadahnya IRT

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Jamal Afandy dan Akbar Tanjung, dua dari empat pelaku curanmor diamankan di Mapolsek Siantar Martoba, Minggu (6/10/2019).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Personel Polsek Siantar Martoba berhasil meringkus tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ketiganya Jamal Afandy (21) dan Akbar Tanjung (18), keduanya warga Jalan Madura Bawah, Kelurahan Bantan, Siantar Barat, serta Sandy Rizky Dezza (32), warga Pasar Melintang, Kelurahan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Simalungun.

Informasi diperoleh, Jamal dan Akbar berperan mencuri sepeda motor. Sementara, Sandy yang menjual. Selain ketiga pelaku, polisi juga mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Retta Pasaribu (41), warga Jalan Bombongan Raya, Kelurahan Tambun Nabolon, Siantar Martoba. Retta merupakan penadah sepeda motor curian itu.

Aksi pencurian itu terjadi Minggu (6/10/2019) pagi, di Jalan Kavaleri, Kelurahan Bukit Sofa, Siantar Martoba. Para pelaku berhasil mencuri 1 unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi BK 4007 WAI milik Kevin Sinaga.

Atas kejadian itu, pria berusia 20 tahun tersebut membuat laporan pengaduan ke Polsek Siantar Martoba. Malam harinya, polisi langsung meringkus para pelaku. Jamal dan Akbar ditangkap dari Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Siantar Barat. Sedangkan, Sandy dan Retta ditangkap saat melakukan transaksi jual beli sepeda motor curian di Jalan Bombongan Raya.

BacaRampas HP dan Seret Korbannya 10 Meter, Penjambret Ini Terjatuh

BacaSenyum Palsu Curanmor yang Tepergok Hendak Curi Vixion di Kantor Pajak

Kapolsek Siantar Martoba Iptu Resbon Gultom membenarkan adanya kejadian itu. “Para pelaku sudah berstatus tersangka,” jelasnya.

Resbon menambahkan, seluruh tersangka dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHPidana tentang Penadahan.

Share this: