Unjuk Rasa Tolak RUU Omnibus Law di Siantar: Dewan Pengkhianat Rakyat, Keluar!

Share this:
CHANDRO PURBA-BMG
Massa Aliansi Cipayung Plus Pematang Siantar saat menggelar aksi penolakan RUU Omnibus Law di DPRD Siantar, Kamis (16/7/2020). 

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Gelombang unjuk rasa penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja juga mewarnai Kota Pematang Siantar, Kamis (16/7/2020) siang. Aliansi Cipayung Plus Pematang Siantar turun ke jalan dalam rangka aksi menolak pengesahan Omnibus Law.

Mereka adalah para mahasiswa dari GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia), HMI (Himpunan Mahasiswa Islam), PMKRI (Perhimpunan Mahasiswa Kristen Indonesia), PMII (Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia), dan IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah).

Aliansi Cipayung Plus menilai RUU Omnibus Law mengandung beberapa pasal kontroversial, diantaranya sistem pengupahan tidak lagi berdasarkan UMR (Upah Minimum Regional) melainkan UMP (Upah Minimum Provinsi) yang cenderung lebih kecil. Kemudian pasal yang memuat penghapusan kewajiban pengusaha membayar upah pekerja yang cuti halangan.

Poin kontroversi berikut yang menjadi sorotan mereka adalah, penghapusan profesi atau sistem outsourcing, cuti melahirkan dan lainnya. Selain itu, pengusaha berwenang memutus perjanjian kerja dengan pekerja untuk alasan tertentu dimana alasan/keadaan tertentu ini ditafsirkan sebagai tindakan sewenang-wenang.

Hal lain yang turut mendapat sorotan mereka adalah ketika RUU Omnibus Law disahkan, maka akan membuka kesempatan masuknya tenaga kerja asing berskill rendah ke Indonesia.

BacaUnjuk Rasa di Pabrik Mie Siantar Estate, Buruh Ungkap Perlakuan Tidak Manuasiawi

Disamping itu, RUU ini juga dinilai dapat mengancam keberlanjutan lingkungan hidup karena menghapus kewajiban Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) bagi perusahaan maupun investor. Dalam RUU ini juga mengamini perampasan tanah untuk kepentingan investasi dalam bentuk Hak Pengelolaan (HPL).

Maka dari itu, mereka menentang keras pengesahan RUU Omnibus Law tersebut. Menurut mereka, pengesahan RUU Omnibus Law terkesan tergesa-gesa. Oleh sebab itu diminta kepada Anggota DPRD Siantar turut menyuarakan penolakan terhadap RUU Omnibus Law tersebut.


Mahasiswa dari Aliansi Cipayung Plus Pematang Siantar melakukan penyegelan Gedung DPRD Siantar, di sela-sela aksi penolakan RUU Omnibus Law, Kamis (16/7/2020).

Namun hingga belasan menit dinanti, tidak seorang pun wakil rakyat datang menemui, mereka lalu melakukan penyegelan gedung di DPRD Kota Siantar.

Mereka kecewa karena DPRD Siantar dinilai tidak peka pada kepentingan publik, terhadap buruh, dan terutama kepada kaum perempuan.

“Dewan pengkhianat rakyat, keluar!!!” teriak orator aksi.

BacaUnjuk Rasa Berujung Ricuh di Pelantikan DPRD Siantar, 5 Mahasiswa Diamankan

Untuk diketahui, RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR. Namun, RUU Cipta Kerja yang ditujukan untuk menarik investasi dan memperkuat perekonomian nasional ini mendapat banyak kritik dari berbagai pihak, dimana terdapat beberapa perbedaan dengan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Share this: