Jaksa Sebut Terduga Bandar Togel dan Oknum PNS Tahanan Rumah, Faktanya Bebas Keliaran
- Senin, 1 Jul 2019 - 20:11 WIB
- dibaca 493 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Augus Sinaga, jaksa yang menangani perkara tindak pidana perjudian yang menjerat 9 orang warga Kecamatan Sidamanik, Simalungun, menyebutkan jika Saiful Sidauruk, terduga bandar togel dan Jintaman Sidabalok, oknum PNS serta tujuh orang lainnya telah ditetapkan menjadi tahanan rumah. Sementara fakta lapangan, ke-9 orang itu bebas berkeliaran di Sidamanik sekitarnya.
“Ada permohonan. Dalam permohonan itu disampaikan bahwa ada yang sakit, ada istrinya baru meninggal. Ada juga tulang punggung keluarga,” terang Augus Sinaga, saat ditemui BENTENG SIANTAR di kantornya, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Simalungun, Senin (1/7/2019).
Masih kata Augus, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 bis KUHPidana yang disangkakan terhadap para terdakwa, memperbolehkan pengalihan penahanan itu.
“Pasal 303 bis, itu ancamannya 4 tahun. Pasal 303 yang 10 tahun,” ujarnya.
Baca: Penangguhan Penahanan 9 Tersangka Judi dan Senyum Manis Terduga Bandar Togel
Baca: Buntut Penangguhan Oknum PNS Terlibat Judi dan Terduga Bandar Togel, Jaksa Diperiksa
Augus menjelaskan, penerapan Pasal 303 bis itu juga karena para terdakwa memang para pemain judi. Dia menyebutkan, tidak ada penyedia dalam praktik perjudian itu.
“Pemilik warung memang ditangkap, tapi tidak ada uang tong. Mereka pemain semua. Kalau 303 itu kan ada penyedianya. Ada yang mencari nafkah dari perjudian itu,” terangnya.
Pada kesempatan itu, Augus membantah tudingan adanya suap dalam kasus ini. “Saya juga nggak tahu ada bandar togel di situ. Ini murni kemanusiaan,” kata Augus, berkilah.