Jaksa Sebut Terduga Bandar Togel dan Oknum PNS Tahanan Rumah, Faktanya Bebas Keliaran

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ke-9 orang tersangka judi saat diamankan Polres Simalungun, beberapa waktu lalu.

Sebagai informasi, tahanan rumah adalah suatu bentuk hukuman oleh pihak berwenang terhadap seseorang dengan membatasi ruang geraknya hanya dalam lingkup tempat tinggalnya saja. Perjalanannya dibatasi, bahkan tidak diizinkan sama sekali. Artinya, tidak boleh keluar rumah tanpa seizin, pihak berwenang.

Sementara fakta di lapangan, sebagaimana penuturan W Damanik, salah seorang warga Kecamatan Sidamanik, bahwa ke-9 orang terdakwa sudah berkeliaran.

“Sudah bebas. Sudah berkeliaran,” ujar Damanik.

Atas kelalaian itu, Augus membenarkan bahwa dirinya diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) atas perkara tersebut.

“Ada yang melaporkan. Katanya (kesembilan terdakwa) dibebaskan. Gara-gara itu diperiksa,” ujarnya.

BacaIPK Surati Kapolres Siantar: Tangkap Bandar Judi Togel

BacaBukan Bandar, Polres Siantar Ringkus Juru Tulis Togel

Untuk diketahui, proses hukum terhadap ke-9 orang pelaku tindak pidana perjudian masih terus berlanjut. Namun, ada yang janggal. Saat perkaranya ditangani pihak kepolisian, ke-9 orang tersangka mendekam di rumah tananan. Baru kemudian bebas dari rumah tananan saat perkaranya ditangani di Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun.

Ke-9 pelaku tindak perjudian itu adalah pemilik warung Dedi Silaen, Saiful Sidauruk, Jemsly Hasoloan Damanik, Herdin Damanik, Ramses Situmorang, Udirman Simarmata, James Sirait, Jintaman Sidabalok. Mereka ditangkap dengan barang bukti uang tunai Rp142 ribu, 180 lembar kartu ceki, dan 104 lembar kartu joker.

Share this: