Viral di Medsos, Ibu Muda Penganiaya Anak Tiri di Perdagangan Diringkus

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Penganiayaan RH terhadap anak tirinya berinisial GS terekam dalam tiga foto, dari menarik rambut, memukul pakai tangan dan tali pinggang. Kekerasan terhadap anak dibawah umur ini terjadi di Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Simalungun, Kamis (13/2/2020).

BANDAR, BENTENGSIANTAR.com– Aksi kekerasan terhadap anak dibawah umur viral di media sosial (medsos). Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RH tega menganiaya anak tirinya berinisial GS hingga mengalami luka memar di kaki, tangan, dan wajah. Kini, wanita berusia 45 tahun itu terancam mendekam di balik jeruji Polres Simalungun.

Video penganiayaan yang dilakukan RH terhadap gadis kecil berusia 7 tahun itu viral di media sosial (medsos) facebook sejak Jumat (14/2/2020). Dalam video berdurasi 3 menit 18 detik yang diperoleh BENTENG SIANTAR, RH terlihat memukul GS secara berulang-ulang. GS dipukul menggunakan tangan dan tali pinggang.

GS pun menangis sembari memohon ampun. Namun, RH tak menghiraukannya. Ia terus saja memukuli GS.

“Sakit, Mak. Sakit, Mak,” jerit GS.

Sambil memukul, RH juga melontarkan kata-kata. “Nggak suka aku dibohongi,” kata RH.

RH pun terlihat menunjuk ke arah buku tulis GS yang terletak di lantai.

“Disuruh lah kau pulang. Mulai pagi nggak siap. Semua orang siap. Nggak tahu kau ini. Kan ditulis di papan tulis. Nggak bisa kau lihat. Matamu besar kali,” sergah RH, sambil menyuruh GS menulis di buku tulisnya tersebut.

Penganiayaan itu terlihat disaksikan sejumlah teman GS. Namun, tak ada yang bisa mereka lakukan. Mereka hanya terdiam dan menonton.

Menanggapi hal itu, Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu mengatakan, RH sudah ditangkap dari kediamannya di Kelurahan Perdagangan, Kecamatan Bandar, Simalungun, pada Minggu (16/2/2020).

“Korban (GS) ini anak tiri tersangka (RH),” jelas Heribertus.

BacaKisah Pilu Istri Oknum Satpol PP Simalungun, Tak Diberi Uang Belanja, Sering Dianiaya

Heribertus melanjutkan, selain mengamankan RH, pihaknya juga menyita barang bukti berupa tali pinggang.

“Tersangka dan korban masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya akan ditahan,” ujarnya.

Heribertus menerangkan, aksi penganiayaan tersebut berlangsung pada Kamis (13/2/2020). “Viralnya sejak Jumat. Video amatir itu direkam teman korban berinisial A dan dilaporkan kakek korban berinisial RS,” terangnya.

Soal motif penganiayaan, ungkap Heribertus, RH emosi karena GS susah dikasih tahu, membandel dan tak mau mendengar nasehat.

Heribertus mengatakan, saat ini, GS sudah bisa beraktivitas seperti biasanya. GS hanya mengalami luka memar di kaki, tangan dan wajah.

BacaDidakwa Aniaya Pembantu dan Terancam 10 Bulan Bui, Bu Dokter Curhat ke Media

Atas perbuatan itu, tambah Heribertus, RH dijerat Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 20004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Ruang Lingkup Rumah Tangga atau Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ucapnya.

Share this: