SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Menyambut Perayaan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019, Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Pematangsiantar sudah menyiapkan uang pecahan bagi masyarakat. Sedikitnya Rp1,25 triliun uang pecahan telah disiapkan, mulai dari uang Rp1 ribu, Rp2 ribu, Rp5 ribu, dan Rp10 ribu.
Kepala Deputy KPw BI Pematangsiantar Poltak Sitanggang menjelaskan, uang pecahan tersebut akan disalurkan kepada masyarakat melalui 13 bank di Kota Pematangsiantar, seperti BCA, BNI, BRI, BSM, CIMB Niaga, Mandiri, Mayapada, Maybank, Mega, Mestika, OCBC NISP, Panin, dan Bank Sumut.
“Penukaran dilakukan setiap hari Selasa dan Kamis,” ujar Poltak, dalam konferensi pers di kantornya, Senin (17/12/2018).
Selain itu, lanjut Poltak, pihaknya juga membuka layanan kas keliling selama 5 hari, mulai 17 hingga 21 Desember 2018.
Layanan penukaran melalui kas keliling itu berlokasi di Komplek Megaland, Lapangan H Adam Malik, seputaran Pasar Horas, seputaran Pasar Dwikora, dan seputaran Jalan Gereja hingga Jalan Parapat.
“Jam layanannya (kas keliling) mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB,” ujar Poltak.
Poltak merinci, dalam penukaran uang ini, setiap orang diberikan batasan maksimal, yakni sebesar Rp2 juta.
Untuk pecahan Rp10 ribu, penukaran maksimal Rp1 juta. Untuk pecahan Rp5 ribu, penukaran maksimal Rp500 ribu. Untuk pecahan Rp2 ribu, penukaran maksimal Rp400 ribu. Dan untuk pecahan Rp1 ribu, penukaran maksimal Rp100 ribu.
Baca: Balei Merah Putih, Persembahan Telkom Untuk Siantar Jadi Smart City
Baca: Rumah tanpa DP, Masyarakat Harus Pintar Pilih Tawaran KPR
Poltak mengimbau, masyarakat jangan menukarkan uang melalui perantara atau calo, serta memperlakukan uang dengan baik, tidak dilipat dan tidak dirusak.
“Kalau mau menukar uang, datang langsung ke tempat resmi, kantor perbankan atau kas keliling,” pesan Poltak.
Akhir Tahun, 4 Pecahan Uang Kertas Tak Bisa Ditukar
Bank Indonesia (BI) memberikan batas waktu hingga 30 Desember 2018 untuk menukarkan empat pecahan uang kertas. Karena, keempat pecahan uang kertas tersebut sudah dicabut dan ditarik peredarannya sejak 31 Desember 2008 lalu.
“Kami menyampaikan informasi batas terakhir pernukaran terhadap empat pecahan uang lama dengan batas waktu penukaran selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2018,’’ ujar Direktur Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Barat, Sukarelawati Permana kepada wartawan di Kota Sukabumi.
Hal ini disampaikan disela-sela kegiatan Sukabumi Mapag Rupiah Mantap di salah satu pusat perbelanjaan di Kota Sukabumi, Sabtu (15/12) malam.
Empat pecahan uang kertas itu yakni Rp100.000 tahun emisi (TE) 1999, Rp50.000 TE 1999, Rp20.000 TE 1998 dan Rp10.000 TE 1998. Keempat uang kertas ini, kata Sukarelawati, telah dicabut dan ditarik sejak 31 Desember 2008. Namun, BI tetap memberikan layanan penukaran uang yang telah dicabut pada 29-30 Desember 2018.
Baca: Rumah tanpa DP, Masyarakat Harus Pintar Pilih Tawaran KPR
Baca: Tiga Calon Mitra Kerja Pembangunan GOR Tidak Lulus Kualifikasi, Ini Alasannya..
Sukarelawati menerangkan, berdasarkan aturannya ada kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan uang pecahan yang sudah dicabut untuk lima tahun pertama ke BI dan bank umum. Sementara untuk lima tahun kedua sejak 31 Desember 2013 hanya bisa dilakukan di BI.
“Berhubung berakhir 31 Desember 2018, maka sudah diinfomasikan agar masyarakat mengetahui ada uang pecahan tidak berlaku dan habis masa penukarannya 30 desember 2018,’’ kata Sukarelawati. Selanjutnya jika menukarkan pada 31 Desember sudah tidak bisa dilayani.