Pemilik Galian C Ilegal di Tanjung Pinggir Penuhi Panggilan Polisi
- Rabu, 26 Jun 2019 - 18:21 WIB
- dibaca 248 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Setelah digerebek, pemilik galian C ilegal di Tanjung Pinggir, Siantar Martoba, Boru Manullang, akhirnya memenuhi panggilan Polres Siantar guna dimintai keterangan lebih lanjut. Boru Manullang mendatangi Mapolres Siantar di Jalan Sudirman, Siantar Barat, Rabu (26/6/2019) sore.
Sebelumnya, wanita berambut pendek itu sempat mangkir. Saat penggerebekan, Senin (24/6/2019) lalu, polisi meminta Boru Manullang untuk datang. Sayangnya, dia menghiraukan permintaan itu.
“Baru datang, hari ini,” kata Kanit Ekonomi Polres Siantar Ipda Malon Siagian, kepada BENTENG SIANTAR.
Malon menuturkan, Boru Manullang datang dengan membawa surat-surat terkait galian C dan alas hak atas lahan tersebut.
“Masih kita periksa,” ujar Malon.
Baca: Galian C Ilegal di Tanjung Pinggir Digerebek, Truk dan Pasir Diamankan
Baca: Korem 022/PT Tindak Galian C Ilegal, Pengusaha dan Dua Anggota Diamankan
Senada disampaikan Kasat Reskrim Polres Siantar AKP Demak Ompusunggu. “Ini lagi kita interogasi dan kita teliti surat-suratnya,” ucap Demak.
Sebelumnya, saat penggerebekan di lokasi galian C itu, tidak ada aktivitas sama sekali. Namun, satu unit alat berat berada di lokasi.
Ketika digerebek, Boru Manullang bersikeras bahwa dirinya memiliki alas hak atas lahan tersebut.
“Ada surat camatnya ini,” katanya.
Baca: 6 Lokasi Tambang Galian C Diduga Ilegal Bebas Ngeruk Pasir di Perdagangan
Baca: Longsor Parapat, ‘Tangisan’ Bukit Simarbalatuk dan Ketidaktahuan Camat Girsip
Boru Manullang mengaku, galian pada lahan seluas 2 hektare (ha) lebih itu akan dibangun sebuah yayasan. Dia juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah beberapa kali diamankan, namun selalu bebas.
“Kalau aku salah, nggak (mungkin) bebas aku,” tegasnya.
Dalam kasus itu, polisi juga menyita satu unit truk berisi pasir.