Perumda Tirtauli Produksi Air Mineral Kemasan ‘Uli’, Dapat Diminum di Mana dan Kapan Saja
- Selasa, 20 Des 2022 - 22:00 WIB
- dibaca 121 kali
Sudah SNI, BPOM RI, dan Sertifikat Halal
Lalu, dilanjutkan dengan mengurus surat perizinan yang terbagi dalam tiga tahap. Dimulai dengan Sertifikat Produk Penggunaan tanda ‘SNI’ oleh Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri Balai Riset dan Standarisasi Industri Medan Kementerian Perindustrian (Lembaga Sertifikasi Produk Medan) dengan Nomor SNI. 3553;2015 Tanggal 18 April 2022.
Kemudian, Surat Izin Edar Pangan dan Olahan oleh BPOM RI (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dengan Nomor Sertifikat BPOM RI MD 265202001356 Tanggal 17 Oktober 2022.
Terakhir, pengurusan Sertifikat Halal oleh Kementerian Agama RI melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Republik Indonesia (BPJPH RI) dengan Sertifikat Halal Nomor. ID12110000477740522.
Baca: Sekarang, Bayar Tagihan Air PDAM Tirtauli Bisa Lewat Mesin EDC
Baca: Bravo Polsek Siantar Utara! Pelaku Jambret yang Menggasak Tas Partiga-tiga di Parlu Diringkus
Zulkifli juga menyebutkan, AMDK ULI direncanakan memiliki tiga kemasan, yakni Kemasan Galon, Kemasan 330 ml dan 600 ml, serta Kemasan Cup/Gelas
“Aset Unit Usaha Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) adalah milik Perumda Tirta Uli, tetapi pengurusan izin dan pengelolaan operasional dilakukan oleh Koperasi Tirta Uli Jaya, dan keuntungannya akan dibagi secara profesional,” tukasnya.