Hadeuh… Walikota Hefriansyah Langgar Aturan Sendiri

Share this:
BMG
Walikota Hefriansyah dan pesepeda lainnya tampak tak mengenakan masker saat mengikuti Gobar Siantar, Minggu (9/8/2020).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Meski telah menerapkan new normal, protokol kesehatan wajib dilaksanakan secara disiplin agar masyarakat Kota Pematang Siantar terbebas dari coronavirus disease 2019, infeksi virus mematikan.

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Walikota (Perwa) Pematang Siantar Nomor 19 Tahun 2020, tertanda tangan pada 13 Juli 2020, memuat tentang protokol kesehatan dalam beraktivitas, baik dalam bekerja maupun kehidupan sehari-hari. Bahkan, ada sanksi terhadap instansi maupun perseorangan yang tidak menjalankan protokol kesehatan itu.

Sejumlah protokol yang harus dipatuhi seperti menjaga jarak, rajin mencuci tangan, dan menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah. Dalam aturan itu juga disebutkan termasuk ketika sedang berolahraga, masker tetap harus dipakai.

Namun, pemandangan berbeda terlihat ketika Walikota Hefiransyah mengikuti kegiatan Gowes Bareng (Gobar) Siantar 25 kilometer, Minggu (9/8/2020) pagi. Dalam kegiatan Gobar yang diikuti ratusan pesepeda itu, Hefriansyah terlihat sama sekali tidak mengenakan masker, dimulai sejak mengambil start dari rumah dinas Walikota Siantar di Jalan MH Sitorus.

Padahal, rute perjalanan Gobar itu terbilang cukup jauh, diawali dari Rumah Dinas Walikota Pematangsiantar di Jalan MH Sitorus ke Nagahuta, lalu Panombeian Panei dan kembali ke rumah dinas.

Pada kegiatan yang diikuti komunitas, seperti HHB Kelompencapir, SGS, Pedal Siantar, Spartan, Kimax Bike, D’bolangz, dan SPB, tak banyak dan bahkan nyaris tak terlihat pesepeda yang mengenakan masker.

BacaHefriansyah Itu Pemimpin Linglung, Dangkal dan Besar Mulut

Walikota Hefriansyah tanpa mengenakan masker saat berbaur dengan para pesepeda saat mengikuti Gobar Siantar, Minggu (9/8/2020).

Di sela-sela kegiatan, Hefriansyah mengatakan, generasi millenial jangan sampai kehilangan kreativitasnya di masa pandemi covid-19. Salah satu upaya agar tetap kreatif adalah dengan tetap menjaga kesehatan lewat gowes dan selalu mematuhi protokol kesehatan.

BacaSetahun Berlalu, Polres Siantar Belum Mampu Tuntaskan Kasus Tugu Sangnaualuh

Yudi dari Komunitas SGS mengaku sangat senang dengan adanya kegiatan Gobar tersebut. Menurutnya, bersepeda bersama komunitas sepeda yang ada di Pematang Siantar adalah hal yang lama dia nantikan.

“Hal-hal seperti ini harus sering dilakukan. Supaya semangat berolahraga sepeda semakin besar di Siantar. Terima kasih pak Walikota,” katanya.

Walikota Hefriansyah terlihat jelas sama sekali tidak mengenakan masker saat mengikuti Gobar Siantar, Minggu (9/8/2020).

Untuk diketahui, dalam Bab V Pasal 5 Perwa Nomor 19 Tahun 2020 itu tertulis bahwa untuk pencegahan penyebaran covid-19, setiap orang wajib menggunakan masker di luar rumah.

Kemudian, di Pasal 11 disebutkan bahwa masker harus selalu dipakai selama melakukan kegiatan olahraga di luar rumah. Olahraga yang menggunakan masker dilakukan dengan intensitas ringan sampai sedang atau masih dapat berbicara ketika berolahraga.

BacaWalikota Hefriansyah Geleng Kepala Lihat Gaya Orang Siantar di Tengah Pandemi

Lalu, di Bab XIII Pasal 48 diatur tentang sanksi bagi pelanggar Perwa itu. Sanksi bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan denda mulai Rp50 ribu hingga Rp5 juta.

Share this: