Memanfaatkan Lahan untuk Sarana Asimilasi dan Edukasi di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Share this:
BMG
Warga binaan sedang membudidayakan sayur mayur dengan metode tanam hidroponik di Lapas Kelas IIA Siantar, Sabtu (11/12/2021).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar yang beralamat di Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun, terus meningkatkan giat pembinaan kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Lembaga Pemasyarakatan yang dipimpin Kalapas Rudy Sianturi ini mengoptimalkan lahan yang ada di lapas sebagai Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE), dengan metode Kemandirian dan Edukasi, pada Sabtu (11/12/2021).

Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Rudy Sianturi, melalui Kasi Giatja H Hutauruk mengatakan, pelatihan kemandirian dan pembinaan ini bertujuan mendidik dan mengajarkan kepada WBP bagaimana membentuk suatu peluang nantinya ketika mereka bebas.

Dalam hal ini Lapas Kelas IIA Pematangsiantar membuat kolam ikan guna membudidayakan ikan konsumtif (Gurame Merah dan Lele).

“Pihak Lapas bekerjasama dengan Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sumut dan juga bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Simalungun untuk pelatihan dan mendapatkan bibit ikan,” ujarnya.

BacaRaymon Girsang, Baru Dua Minggu Jabat KPLP Lapas Siantar, Kirim Tahanan ke Nusakambangan

BacaCara Lapas Kabanjahe Cegah Masuknya Covid-19, Meski Penjara Over Kapasitas

Tidak hanya di sektor perikanan, lanjut Hutauruk, Lapas Kelas IIA Pematangsiantar juga memanfaatkan lahan untuk menanam pepaya california, nenas, sayur mayur dan juga buah semangka dengan metode tanam tanah, dan ada juga metode tanam hidroponik untuk produksi sayur pakcoy.

“Program pembinaan dan pelatihan kemandirian ini bertujuan meningkatkan kualitas WBP. Jadi, ketika narapidana-nya bebas dan kembali ke tengah masyarakat sudah memiliki skil,” ujarnya.

Menurut Hutauruk, para WBP yang dilakukan pembinaan kemandirian merupakan WBP yang sudah menjalani proses Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Dengan ketentuan lainnya, seperti pidana dengan kasus tindak pidana ringan dan minimal sudah menjalani setengah masa hukuman dan sudah mendapatkan jaminan oleh keluarga.

BacaLangkah Baru Merubah Mental Pecandu Narkoba di Lapas Siantar

BacaBatik Kito Tembus Lapas Kelas IIB Pulau Simardan

Kegiatan ini juga salah satu tujuan yang akan dicapai yaitu Lapas yang Produktif dan Edukati, namun tetap mengutamakan prosedur keamanan.

“Kita juga mengucapkan terima kasih kepada instansi terkait dan juga berharap agar tetap menjalin kerjasama dalam hal pembinaan dan pelatihan kemandirian ini,” pungkasnya.

Share this: