Oknum Dokter Martil Pembantunya dan Sudah Tersangka, Roy: Ini Penganiayaan Berat, Harus Ditahan

Share this:
BMG
Roy Simangunsong, kuasa hukum Juliana.

SIANTAR, BENTENGSAINTAR.com– Roy Simangunsong, pengacara Juliana meminta Polres Siantar untuk melakukan penahanan terhadap Erika boru Simatupang, oknum dokter di Puskesmas Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. Hal itu menyusul status Erika yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Roy, penganiayaan yang dilakukan Erika, yakni degan memartil kepala Juliana, merupakan penganiayaan berat.

“Ini kasusnya berat. Penganiayaan berat itu,” ungkapnya, Sabtu (4/8/2018.

Apalagi, sambung Roy, akibat pengaiayaan itu, mental dan kejiwaan Juliana sedikit terganggu.

“Kami juga sudah beberapa kali membawa Juliana ke psikiater. Memang sedikit terganggu itu karena kepalanya yang dimartil,” terangnya.

Tidak hanya itu, Roy menerangkan, aksi penganiayaan yang dilakukan Erika kepada mantan pembantunya itu sepertinya sudah direncanakan.

“Martil itu kan ada di garasi. Jadi, tersangka mengambil dulu martil itu dari garasi. Berarti kan sudah direncanakan, sudah ada niat. Tidak spontan dia, ada martil langsung dipukulnya. Ini tunggu diambil dulu martilnya,” paparnya.

(Baca: Walau Sudah Tersangka, Oknum Dokter Tak Ditahan)

(Baca: Hampir Seminggu Penyelidikan Kasus Pengeroyokan oleh Paskibraka Siantar, Ini Kendala Polisi)

Atas dasar itulah, Roy meminta agar Polres Siantar segera menahan Erika.

“Kita minta agar tersangka segera ditahan dan proses hukumnya segera dilanjutkan,” harapnya.

Dalam kasus ini, tersangka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dijerat Pasal 351 tentang Penganiayaan.

Share this: