SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Majelis hakim Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan di tingkat kasasi atas perkara Budi Tarigan, pria yang disebut sebagai bandar narkoba. Hasilnya, pria yang akrab disapa BT itu dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan dari segala hukumannya.
“Sudah keluar putusan kasasinya. Bebas. Sudah kita eksekusi. Kemarin (Rabu), dia (Budi) sudah keluar dari penjara,” ungkap Christianto Situmorang, Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun yang menangani perkara itu, Kamis (4/10/2018).
Christianto menambahkan, tidak ada upaya hukum lain yang ditempuhnya atas perkara itu.
“Kasasi upaya hukum terakhir,” katanya.
Sebelumnya, Budi Tarigan divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun penjara. Hukuman penjara itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Simalungun. Sementara di tingkat banding pun, hukuman Budi tetap 5 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, itu terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 1 junto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain pidana penjara selama 5 tahun, Budi juga dihukum dengan pidana denda senilai Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 3 bulan penjara.
Hukuman tersebut lebih ringan 3 tahun dari tuntutan yang diberikan Christianto Situmorang dan Doniel Hutasoit, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tak hanya hukuman yang lebih ringan, pasalnya pun berbeda. Dalam tuntutannya, jaksa menjerat Budi dengan Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sekadar diketahui, Budi ditangkap personel Polres Simalungun pada 31 Mei silam dengan barang bukti 1 unit handphone merk Samsung. Penangkapan itu atas pengembangan dari tersangka lain. Sebelum ditangkap, Budi sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Lalu, sejak bersidang pada 5 September 2017 silam, di hadapan majelis hakim, warga Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan itu membantah seluruh tuduhan terhadap dirinya.
Budi mengaku, dirinya terakhir kali mengonsumsi narkoba jenis sabu pada tahun 2009. Dan sejak saat itu, kata Budi, dirinya tidak pernah lagi mengenal sabu.
(Baca: 8 Penyalahguna Narkotika, Mulai Pemakai hingga Bandar Diamankan)
(Baca: Kawasan Bank Panin Siantar Digerebek, Ini Penyebabnya)
Budi juga mengaku, kesehariannya bekerja sebagai driver gojek, berjualan dengan istrinya dan beternak ikan. Selain itu, Budi membeberkan, saat ditangkap personel Polres Simalungun lalu dites urine, hasil tes urine negatif.
Pengakuan Budi itu dikuatkan oleh keterangan para saksi meringankan yang dihadirkan pihak Budi.
Atas semua pengakuan Budi, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Christianto Situmorang dan Doniel Hutasoit pun menghadirkan saksi-saksi.
(Baca: Boydora Samosir, Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun, Omzet Rp1,5 M per Bulan)
(Baca: Dalam Sehari, Tiga Pemakai dan Satu Pengedar Narkoba Ditangkap, Ini Orangnya.. )
Dalam persidangan, para saksi membantah semua pengakuan Budi. Para saksi menyebut Budi Tarigan sebagai bandar sabu dan hasil tes urine positif narkoba.