Pelaku Perampokan Kantor Pos Panei Tongah Diringkus, Empat Tersangka Didor

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Ijon Purba, satu dari enam tersangka kawanan perampok terpaksa dibopong karena luka tembak di kakinya, Sabtu (13/10/2018).

Penangkapan terhadap keenam tersangka pun dilakukan selama seminggu. Yusrizal ditangkap di Rambung Merah, Agam Wijaya ditangkap di Kantor PT Ensepal. Sementara Ijon Purba ditangkap di Panei Tongah, Boy Simbolon ditangkap di Medan, Timbul Marbun ditangkap di Siborong-borong, dan Balduin Simanjuntak ditangkap di Padang, Sumatera Barat.

Dari keenam tersangka, 4 diantaranya ditembak karena berusaha melarikan diri ketika ditangkap. Keempatnya adalah Ijon Purba, Boy Simbolon, Timbul Marbun, dan Balduin Simanjuntak.

“Masih ada 2 DPO dalam kasus ini. Inisial M dan P. Mereka sedang dalam pencarian. Sudah kita cari, tapi posisi mereka berpindah-pindah. Sampai sekarang masih kita kejar,” tegas Liberty.

Selain mengamankan keenam tersangka, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti, diantaranya satu unit mobil merk Toyota New Avanza warna merah metalic BK 1770 WT, satu lembar STNK Asli Toyota New Avanza warna merah metalic BK 1770 WT, satu kunci mobil Toyota New Avanza warna merah metalic BK 1770 WT, 2 gembok yang telah rusak. Lalu, pecahan kaca jendela rumah dinas PT Pos Indonesia (persero) Cabang Panei Tongah, besi pengunci gembok yang sudah terlepas dari gemboknya.

(Baca: Uang Setoran Ke Gereja HKBP Rp12,5 Juta Juga Ikut Digasak Perampok)

(Baca: Pulang dari Bank Mandiri, Kaca Mobil Dipecahkan, Uang Rp20 Juta Raib)

Kemudian satu lembar daftar nama penerima pensiun Taspen KCP Panei Tongah yang hilang karena pencurian, satu linggis yang terbuat dari besi dengan panjang sekira 60 centimeter, satu baju warna hitam, satu baju warna coklat, satu celana panjang jeans merk Lois warna biru, 1 kampak, 1 linggis, dan 1 batu cincin warna merah muda.

Atas perbuatan itu, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.

Share this: