SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Usianya masih belia, tapi nekatnya ketulungan. Adalah Rendi, warga Huta II Kampung Turunan, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Pemuda berusia 17 tahun ini nekat menganiaya sopir GrabCar, kemudian membawa kabur mobil Toyota Avanza Velos BK 1896 WU milik korban.
Informasi dihimpun BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), pada malam kejadian, Rabu (14/11/2018), Rendi memesan layanan angkutan melalui akun grab miliknya. Pemesanan itu kemudian masuk ke akun Esron sebagai sopir.
Selanjutnya, keduanya berkomunikasi via telepon seluler. Kepada Esron, Rendi meminta agar menjemputnya di kawasan pusat perbelanjaan Suzuya Pematangsiantar. Dan, sesuai pesanan, Rendi akan diantar ke Bandar Betsy, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, dengan ongkos sebesar Rp239 ribu.
Tanpa menaruh rasa curiga, Esron menjemput Rendi dengan mengendarai mobil Toyota Avanza Velos BK 1896 WU. Di dalam mobil, Rendi mengambil posisi duduk di belakang Esron. Keduanya pun bergegas ke alamat yang dituju.
Lalu, setibanya di lokasi kejadian, Esron meminta ongkos kepada Rendi. Saat itulah Rendi mengeluarkan pisau dan langsung menusuk wajah Esron secara berulang-ulang.
(Baca: Kesaksian Korban Perampokan: Ada Yang Logat Jawa, Batak)
(Baca: Perampok Spesialis Indomaret Diringkus, 1 Ditembak dan 1 Masih Dikejar)
Mendapatkan perlakuan seperti itu, Esron berupaya menangkis, memberhentikan mobilnya, dan seketika keluar dari dalam mobil untuk menyelamaatkan diri. Esron pun berlari mendatangi rumah warga sekitar dan meminta tolong. Sedangkan Rendi membawa kabur mobil tersebut.
Oleh warga, Esron dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis. Kini, pria berusia 28 tahun itu dirawat di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) Pematangsiantar.
Akibat penyerangan itu, warga Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, itu mengalami luka tusuk pada pipi sebelah kanan, tangan sebelah kanan, dagu sebelah kiri, serta luka koyak pada tangan sebelah kiri.
Sementara polisi, begitu mendapat laporan kejadian langsung bergerak. Beberapa jam usai kejadian, Kamis (15/11/2018) dini hari, personel Polsek Perdagangan berhasil mengungkap aksi perampokan tersebut. Pelaku berhasil diamankan dari Jalan Cipto, Kecamatan Siantar Selatan. Pelakunya bernama Rendi, warga Huta II Kampung Turunan, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Perdagangan AKP Hendrik Aritonang membenarkan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Toyota Avanza Velos dan 1 unit handphone merk Advan.
(Baca: Hati-hati Modus Baru Pencurian, Pelaku Berpura-pura Jadi Korban Laka Lantas)
(Baca: Hati-hati Modus Baru Pencurian, Pelaku Berpura-pura Jadi Korban Laka Lantas)
Untuk motifnya, lanjut Hendrik, pelaku mencuri mobil tersebut untuk dijual dan uang hasil penjualan nantinya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Hendrik menambahkan, Rendi sudah ditetapkan menjadi tersangka atas perbuatannya tersebut. Rendi diganjar Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan.