Benteng Siantar

Start dari Griya Jalan Asahan, 6 Bandit Narkoba Siantar Ditangkap

Ketujuh tersangka dan seluruh barang bukti yang disita diamankan di Mapolres Simalungun, Rabu (12/12/2018).

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Lagi-lagi, Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Simalungun berhasil mengungkap jaringan penyalahguna narkotika di Siantar dan Simalungun. Ada tujuh pelaku diamankan, salahsatunya perempuan.

Mereka adalah Yudiansyah Purba (38), warga Jalan Sabang Merauke, Kelurahan Simalungun, Kecamatan Siantar Selatan, Yudo Leonardus Sinaga (24), warga Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba.

Kemudian, Amansyah Purba (40), warga Jalan Tangki, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba, Doni Candra (24), warga Jalan Singosari Gang Penataan, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Mahadi Purba (45), warga Jalan Siak, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara.

Lalu, Ilham (43), warga Aceh Timur, dan NPD, perempuan muda berusia 24 tahun yang menetap di Jalan Bola Kaki, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat. Penangkapan tersebut berlangsung pada Selasa (11/12/2018) malam.

BacaWow, Budi Tarigan Lolos dari Jerat Perkara Narkoba

BacaDeddy yang Jualan Narkoba di Pos Kamling Itu Diringkus, 24 Paket Sabu Disita

Awalnya, polisi mengamankan Yudiansyah dari Komplek Griya, Jalan Asahan, Kabupaten Simalungun. Setelah diringkus, Yudiansyah kemudian digeledah dan ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi sabu dan 1 unit handphone merk Mito.

Polisi pun menginterogasi Yudiansyah. Kepada polisi, Yudiansyah mengaku bahwa sabu tersebut diperoleh dari Yudo. Tidak hanya itu, Yudiansyah juga membeberkan bahwa Yudo sedang berada penginapan Pulo Kumba, Jalan Rakutta Sembiring.

Mendapatkan informasi itu, polisi langsung bergerak ke penginapan tersebut. Dan benar saja, Yudo berada di sana dan berhasil diamankan. Dari tangan Yudo, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit handphone merk Mito.

Polisi kembali menginterogasi Yudo. Kata Yudo, sabu yang diberikan kepada Yudiansyah itu diperoleh dari Amansyah. Berkat pengakuan itu, Amansyah berhasil ditangkap dari kediamannya.

Dari rumah Amansyah, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 2 unit handphone dan 1 unit timbangan digital warna silver.

BacaEmpat Pemain Narkoba Siantar-Simalungun Diringkus, Barang Bukti 14,15 Gram

BacaJaringan Narkoba Siantar-Simalungun Diuber, 14 Tersangka, 622 Pil Ektasi, dan 25 Gram Sabu

Interogasi masih terus berlanjut. Ketika ditanyai, Amansyah mengaku bahwa sabu diperolehnya dari Doni. Hingga akhirnya, Doni berhasil ditangkap dari sekitar kediamannya, dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang hasil penjualan sabu sebesar Rp3.390.000 dan 2 unit handphone.

Pengembangan kembali dilakukan. Kepada polisi, Doni membeberkan, sabu diperolehnya dari Mahadi. Atas pengakuan itu, Mahadi berhasil diamankan dari kediamannya. Saat ditangkap, Mahadi tengah bersama Ilham dan NPD.

Dari tangan mereka, polisi menemukan sejumlah barang bukti, seperti uang hasil penjualan sabu sebesar Rp440 ribu, buku catatan penjualan sabu, 1 dompet warna hitam, satu dompet warna pink berisi alat hisap sabu, dan 1 unit handphone merk Samsung.

Mahadi dan Ilham pun diinterogasi. Mereka mengaku bahwa sabu itu diperoleh dari seorang pria berinisial DDG, warga Siantar. Sayangnya, saat coba dikembangkan lewat telepon seluler, ponsel DDG sudah tak aktif.

“Kuat dugaan, DDG sudah mengetahuinya dan langsung melarikan diri,” kata Kepala Sat Resnarkoba Polres Simalungun AKP Heri Sihombing, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Rabu (12/12/2018).

BacaDalam Sehari, Empat Bandit Narkoba Ditangkap dari Siantar-Simalungun

BacaLagi, Sindikat Pengedar Narkoba Siantar-Simalungun Disikat

Heri melanjutkan, DDG sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Atas perbuatan itu, tambah Heri, ketujuh pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.