Benteng Siantar

Istimewanya Adik Walikota, Terlibat Narkoba, 10 Bulan Tak Kerja, Tak Dipecat dari ASN

Adik kandung Walikota Siantar Hefriansyah, Adriansyah, saat menjalani persidangan di PN Simalungun, beberapa waktu lalu.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Pascaditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun atas keterlibatan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pada 16 Maret 2018 silam, adik kandung Walikota Siantar Hefriansyah, Adriansyah hingga kini masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Padahal baru-baru ini, Pemko Siantar telah melakukan pemecatan terhadap 12 ASN, yang enam diantaranya karena tak masuk kerja selama lebih dari 46 hari. Keenamnya yakni Suyanto dari Dinas Perhubungan (Dishub), Alfrida Kamelia Silitonga dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Agustia Sihombing dari Kantor Camat Siantar Marimbun, Jaihot Purba dari Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Junjungan Lumbantoruan dari Dinas Pendidikan (Disdik), dan Irna Liver Siahaan dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Tarukim).

Sementara Adriansyah, pria yang berstatus ASN di Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Pemko Siantar, itu masih mendekam di balik jeruji besi setelah divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim PN Simalungun.

BacaNyabu, Adik Walikota Siantar Ditangkap, PNS dan Kontraktor Terlibat

Baca68 Pejabat Eselon III dan IV Pemko Siantar Dilantik, 12 ASN Dipecat, Ini Data Lengkapnya

Kassubag Umum dan Kepegawaian Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Elfiana Turnip mengungkapkan, Adriansyah tidak pernah memberikan kabar setelah ditangkap polisi. Adriansyah juga tidak pernah melampirkan surat keterangan tidak hadir untuk menjalani proses hukum.

“Kita mengetahuinya secara lisan. Tidak ada surat tertulis. Ketika baru ditangkap, saya tanya langsung ke Polres Simalungun, dan ternyata benar,” kata Elfiana, kepada BENTENG SIANTAR (siantar.bentengtimes.com), Selasa (15/1/2019).

Sejauh ini, Elfiana memastikan, pihaknya telah memberhentikan Tambahan penghasilan pegawai (TPP) dan uang makan Adriansyah. Namun untuk pemberhentian dari ASN, sambung Elfiana, masih menunggu salinan putusan pengadilan.

“Kabarnya kan jaksa banding. Kita tunggu dulu itu selesai,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Pematangsiantar Jan Purba, tidak bisa memberikan jawaban pasti atas ketidakhadiran Adriansyah.

BacaAdik Walikota Siantar Divonis 1 Tahun Bui Dalam Kasus Narkoba, Jaksa Banding

BacaOknum Polisi Narkoba Itu Diamankan Bersama 2 Perempuan Cantik

Jan beralasan, server absensi di Pemko Siantar masih manual atau melalui laporan kepala dinas.

“Kita belum ada terima surat (tentang ketidakhadiran Adriansyah dari kepala dinasnya. Kalau yang (dipecat) itu kan karena ada laporan,” ucapnya.