Mama Muda ‘Si Mulut Ember’ Yang Videonya Viral Itu Diadukan ke Polisi

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Besar Banjarnahor, penasehat Hukum Lasaria Situmeang, istri alm Hotdiman Sidabutar menunjukkan laporan pengaduan. (Belakang) Screenshot video viral Jumita Vani Sidabutar.

SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Mulutmu, adalah harimaumu. Peribahasa ini cocok dengan apa yang dialami Jumita Vani Sidabutar. Mama muda ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum, karena ucapannya dalam video yang viral lewat media sosial (medsos) dinilai mengandung unsur ujaran kebencian. Video selengkapnya, ini:

“Begitu video itu saya analisa, sementara disimpulkan bahwa itu kejahatan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ujaran kebencian, menjadi unsur awal pidana,” kata Besar Banjarnahor, selaku Penasehat Hukum Lasaria Situmeang, istri alm Hotdiman Sidabutar, Kamis (26/11/2020).

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Siantar-Simalungun ini mengatakan, telah melaporkan Jumita Vani Sidabutar dan suaminya ke Polres Pematang Siantar, pada Selasa (24/11/2020).

Dikatakan Besar, dalam laporan itu, pihaknya turut menyertakan tiga video dan foto sebagai bukti.

Menurut dia, dalam video tersebut, Jumita dan suaminya merasa berbahagia atas meninggalnya almarhum Hotdiman Sidabutar dengan tiga orang cucunya dalam ‘Tragedi Truk Fuso Rem Blong’ menabrak 11 kendaraan di Jalan Asahan, dekat Kantor Pengadilan Negeri Simalungun, pada Kamis (19/11/2020), lalu.

BacaData Lengkap Korban Maut Truk Rem Blong, 4 Orang Meninggal Masih Satu Keluarga

BacaTangis Ruliana Gultom yang Kehilangan Tiga Anak dalam Tragedi Truk Fuso Rem Blong

Atas perbuatannya, masih kata Besar, wanita muda berkacamata itu diduga telah melanggar Pasal 27 Ayat 3 junto Pasal 45 ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Bersambung ke halaman 2..

Share this: