Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Vonis Oknum Manager Bridgestone 4 Bulan Penjara
- Jumat, 23 Apr 2021 - 14:28 WIB
- dibaca 104 kali
SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap 4 terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Kamis (22/4/2021).
Keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Youvanry Aldryansyah Purba hingga mengakibatkan kematian.
Keempatnya yakni oknum Manager PT Bridgestone Husni dan tiga orang Security Bridgestone, masing-masing bernama Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi.
Pembacaan vonis itu digelar di Ruang Sidang Tirta II PN Simalungun. Sidang dipimpin Abdul Hadi Nasution.
Vonis 4 bulan penjara itu, kata Hadi, setelah pihaknya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, salah satunya yakni para terdakwa dan keluarga korban sudah berdamai.
“Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 351 ayat 3 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelas Abdul.
Baca: Terbukti Keroyok Kader Banteng, Oknum Anggota DPRD Simalungun Divonis 8 Bulan
Baca: Humas TPL Sektor Aek Nauli Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Warga Sihaporas
Abdul melanjutkan, aksi nekat para terdakwa juga tidak lepas dari sikap korban yang dinilai memprovokasi para terdakwa. Sehingga, para terdakwa melakukan aksi pemukulan terhadap korban.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun Dedy Sihombing, yang menuntut pidana penjara selama 7 bulan.