Kasus Penganiayaan Berujung Kematian, Vonis Oknum Manager Bridgestone 4 Bulan Penjara

Share this:
BMG
Suasana sidang pembacaan putusan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan terdakwa oknum Manager PT Bridgestone dan tiga orang security, Kamis (22/4/2021).

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis 4 bulan penjara terhadap 4 terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, Kamis (22/4/2021).

Keempat terdakwa dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penganiayaan terhadap Youvanry Aldryansyah Purba hingga mengakibatkan kematian.

Keempatnya yakni oknum Manager PT Bridgestone Husni dan tiga orang Security Bridgestone, masing-masing bernama Hendrik Syahputra Damanik, Hendri Syahputra, dan Sonni Ade Prabudi.

Pembacaan vonis itu digelar di Ruang Sidang Tirta II PN Simalungun. Sidang dipimpin Abdul Hadi Nasution.

Vonis 4 bulan penjara itu, kata Hadi, setelah pihaknya mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, salah satunya yakni para terdakwa dan keluarga korban sudah berdamai.

“Perbuatan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 351 ayat 3 KUHPidana junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelas Abdul.

BacaTerbukti Keroyok Kader Banteng, Oknum Anggota DPRD Simalungun Divonis 8 Bulan

BacaHumas TPL Sektor Aek Nauli Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Warga Sihaporas

Abdul melanjutkan, aksi nekat para terdakwa juga tidak lepas dari sikap korban yang dinilai memprovokasi para terdakwa. Sehingga, para terdakwa melakukan aksi pemukulan terhadap korban.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Simalungun Dedy Sihombing, yang menuntut pidana penjara selama 7 bulan.

Bersambung ke halaman 2..

Share this: