Humas TPL Sektor Aek Nauli Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Warga Sihaporas

Share this:
BMG
Humas TPL Sektor Aek Nauli Bahara Sibuea (pakai rompi) saat berbicara dengan masyarakat Sihaporas, sebelum terjadinya cekcok antara kedua pihak pada 16 September 2019 silam.

SIMALUNGUN, BENTENGSIANTAR.com– Humas Toba Pulp Lestari (TPL) Sektor Aek Nauli Bahara Sibuea ditetapkan tersangka atas kasus penganiayaan warga Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun. Penetapan tersangka Bahara dibenarkan Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Jerico Lavian Chandra.

“Sudah tersangka,” kata Jerico, saat dihubungi BENTENG SIANTAR lewat WhatsApp, Senin (1/6/2020) sore.

Jerico menambahkan, dalam kasus itu, Bahara sudah ditahan di Mapolres Simalungun untuk diproses hukum lebih lanjut.

Sementara dalam kasus ini, dua masyarakat Nagori Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun, sudah menjalani persidangan. Keduanya Jonny Ambarita dan Thomson Ambarita, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun Firmansyah dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Firmansyah menjerat keduanya dengan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang Pengeroyokan.

Setelah itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis 9 bulan penjara terhadap Jonny dan Thomson.

Seperti diketahui, baku hantam terjadi antara masyarakat adat Sihaporas dan pihak PT TPL, pada 16 September 2019 silam. Akibatnya, sejumlah masyarakat dan pihak TPL terluka. Bahkan, seorang balita turut menjadi korban.

BacaDua Warga Sihaporas Bantah Lakukan Pemukulan Saat Terlibat Bentrok dengan TPL

Insiden itu bermula ketika masyarakat adat Sihaporas, Kecamatan Pematang Sidamanik, Simalungun, melakukan penanaman benih jagung secara gotong royong di wilayah tersebut. Masyarakat di sana mengatakan, wilayah adat tersebut telah turun temurun dikuasai oleh leluhur mereka sampai ke generasi saat ini.

Lalu, saat masyarakat sedang menanam jagung, tiba-tiba pihak TPL menghampiri mereka dan melarang untuk menanam benih jagung. Setelah cekcok, aksi saling pukul pun terjadi. Bahkan, pukulan mengenai Mario Ambarita, balita berusia 3 tahun, yang sedang digendong orangtuanya.

Melihat itu, warga langsung berusaha menyelamatkan anak tersebut. Mario kemudian dilarikan ke Puskesmas Sidamanik guna mendapatkan perawatan medis.

BacaBentrok Masyarakat Sihaporas dengan TPL, Anak Balita Kena Pukul, Begini Kronologinya..

Tak hanya Mario, ayahnya Marudut Ambarita dan seorang warga lainnya juga dibawa ke Puskesmas. Karena tindakan represif dari pihak PT TPL yang sudah berulang kali, warga pun mengadukan tindakan itu ke Polsek Sidamanik.

Tetapi, Polsek Sidamanik menyarankan untuk membuat pengaduan langsung ke Polres Simalungun.

Share this: