Kasus Marsal: Bos Ferrari dan Anggotanya Jadi Tersangka, Begini Kronologi Lengkap Penembakan
- Kamis, 24 Jun 2021 - 21:34 WIB
- dibaca 7.258 kali
SIANTAR, BENTENGSIANTAR.com– Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) sudah menuntaskan kasus penembakan oknum wartawan online Mara Salem Harahap alias Marsal.
Polisi menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka masing-masing berinisial YFP (31), S (57) dan AS. Dua dari tiga tersangka merupakan bagian dari tempat hiburan malam Ferrari, yakni S sebagai Bos Ferrari dan YFP merupakan anggotanya. Sementara, AS merupakan oknum TNI.
“YFP sebagai Humas Ferrari dan S sebagai Pemilik Ferrari,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak, didampingi Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, dalam konferensi pers di Mapolres Siantar, Kamis (24/6/2021) malam.
Panca mengungkapkan, S merupakan orang yang menyuruh YFP dan AS melakukan penembakan terhadap Marsal.
“S meminta bantuan kepada YFP untuk memberikan pelajaran kepada korban (Marsal),” jelas Panca.
Ketiga tersangka, sambung Panca, juga pernah bertemu pada akhir bulan Mei 2021 di rumah S, Jalan Seram Bawah, Kecamatan Siantar Barat. Saat itu, S menyampaikan agar YFP dan AS menembak Marsal.
Panca memaparkan, sebelum penembakan, YFP dan AS bertemu di salah satu hotel di Kota Pematang Siantar. Keduanya bertemu untuk membicarakan permintaan S tersebut.
Baca: Wartawan di Siantar Didor, Dieksekusi di dekat Rumah
Baca: Sebelum Didor, Marsal Harahap Sorot Peredaran Narkoba di Siantar
Lalu, pada Jumat (18/6/2021), sekira pukul 14.30 WIB, AS menjemput YFP dengan mengendarai mobil Kijang Innova dari Jalan Vihara, Kota Siantar. Kemudian, keduanya bergerak ke salah satu warung tuak di Jalan Rindung, Kecamatan Siantar Martoba.