Kasus Marsal: Bos Ferrari dan Anggotanya Jadi Tersangka, Begini Kronologi Lengkap Penembakan
- Kamis, 24 Jun 2021 - 21:34 WIB
- dibaca 7.258 kali
Tembakan dengan senjata api itu, sambung Panca, terkena ke paha kiri dan tulang kaki korban. Tembakan itu pun membuat tulang patah dan pembuluh arteri pecah.
“Pembuluh arteri yang pecah mengakibatkan darah keluar deras dan korban kehabisan darah,” terang Panca.
Baca: Terkait Kasus Penembakan Wartawan Siantar, Kapolda Sumut: Sudah Ada yang Diamankan
Baca: Wartawan Tidak Takut, Tujuh Sikap Jurnalis Atas Penembakan Marsal Harahap
Panca menambahkan, setelah penembakan, kedua tersangka langsung mengembalikan sepeda motor milik teman AS di Hotel Sapadia.
“Selanjutnya, kedua tersangka menuju Ferrari dan minum-minum sampai jam 6 pagi,” pungkas Panca.
Atas tindakan para tersangka, pihak kepolisian menjerat S, YFP, dan AS dengan Pasal 340 subs 338 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.
Diberitakan sebelumnya, kasus penembakan terhadap oknum wartawan media online Mara Salem Harahap (42) alias Marsal terjadi di jalan umum Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/6/2021) malam sekira pukul 23.30 WIB.
Korban Marsal meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Vita Insani, Sabtu (19/6/2021) dini hari.