Kasus Marsal: Bos Ferrari dan Anggotanya Jadi Tersangka, Begini Kronologi Lengkap Penembakan

Share this:
FERRY SIHOMBING-BMG
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Simanjuntak saat menggelar konferensi pers kasus penembakan wartawan di Mapolresta Siantar, Kamis (24/6/2021) malam.

Tembakan dengan senjata api itu, sambung Panca, terkena ke paha kiri dan tulang kaki korban. Tembakan itu pun membuat tulang patah dan pembuluh arteri pecah.

“Pembuluh arteri yang pecah mengakibatkan darah keluar deras dan korban kehabisan darah,” terang Panca.

BacaTerkait Kasus Penembakan Wartawan Siantar, Kapolda Sumut: Sudah Ada yang Diamankan

BacaWartawan Tidak Takut, Tujuh Sikap Jurnalis Atas Penembakan Marsal Harahap

Panca menambahkan, setelah penembakan, kedua tersangka langsung mengembalikan sepeda motor milik teman AS di Hotel Sapadia.

“Selanjutnya, kedua tersangka menuju Ferrari dan minum-minum sampai jam 6 pagi,” pungkas Panca.

Atas tindakan para tersangka, pihak kepolisian menjerat S, YFP, dan AS dengan Pasal 340 subs 338 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati dan atau penjara seumur hidup.

Diberitakan sebelumnya, kasus penembakan terhadap oknum wartawan media online Mara Salem Harahap (42) alias Marsal terjadi di jalan umum Huta VII, Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Jumat (18/6/2021) malam sekira pukul 23.30 WIB.

Korban Marsal meninggal dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Vita Insani, Sabtu (19/6/2021) dini hari.

Share this: